Wakajati Sultra Pantau Langsung Sidang Guru Supriyani di PN Andoolo

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra), Anang Supriatna memantau langsung sidang perdana dalam perkara terdakwa Supriyani, S.Pd. Binti Sudiharjo di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024). Usai sidang, dirinya menegaskan, perkara ini menjadi perhatian pimpinan Kejaksaan.

"Kita berharap, persidangan ini dapat berlangsung secara profesional, memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, khususnya bagi pencari keadilan, dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup menjadi sorotan publik," ungkap Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya kepada Kendari Pos, Kamis (24/10/2024).

Wakajati menambahkan, pihaknya sangat mengatensi kasus tersebut. Kecepatan respons dalam penanganan perkara ini ditunjukkan Kejati Sultra dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kajari Konsel) untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa, sehingga yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan aktivitas seperti semula.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Andoolo yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kajari Konsel), Ujang Sutisna, SH. MH, menghadiri sidang perdana dalam perkara terdakwa Supriyani, S.Pd. Binti Sudiharjo, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah JPU membacakan dakwaannya, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang dijadwalkan untuk dibacakan pada sidang berikutnya, yaitu Senin, 28 Oktober 2024.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi, SH menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa demi keadilan bagi terdakwa dan mempertimbangkan situasi serta kondisi yang ada, sebaiknya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, mengingat Jaksa telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutannya.

"Namun, Majelis Hakim, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya," ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya. (KP)

  • Bagikan