KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dalam rangka memproteksi aparatur sekolah dari pelanggaran hukum atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Buton Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri Buton untuk memberikan penyuluhan hukum. Edukasi hukum itu berlangsung di gedung wisata, Batauga Busel Kamis (24/10).
Pj. Bupati Busel Parinringi menyampaikan kesuksesan program pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik saja, tetapi juga secara administrasi mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga pelaporan kegiatan tidak boleh menyalahi aturan. Nah, saat ini Pemkab Busel akan menuntaskan kegiatan tahun anggaran 2024. Tuntasnya kegiatan itu akan diakhiri dengan pelaporan dari setiap item programnya.
"Kami meminta pendampingan dan bimbingan langsung dari pa Kajari, bagaimana semua kegiatan kami bisa berjalan baik dan jauh dari penyelewengan," kata Parinringi dalam arahannya.
Kepada seluruh aparatur sekolah dan OPD yang menghadiri penyuluhan hukum itu, Parinringi meminta untuk fokus dan benar-benar memahami apa yang disampaikan Kejari, sebab itu juga akan bermanfaat untuk keberlanjutan program kegiatan tahun 2025. “Petunjuk tuknis selalu sudah ada, tapi kadang ada saja kesalahan penafsiran dari kita semua. Dan tak sedikit kasus yang menyeret kepala sekolah soal dana BOS dan DAK ini. Saya yakin kita semua tidak mau itu terjadi ke kita, sehingga mari menyimak dan memahami," tambahnya.
Lebih dari itu, Parinringi juga menyambut hangat kehadiran perdana Kajari Buton bersama jajarannya di Bumi Gajah Mada, Buton Selatan. Menurutnya, edukasi hukum dari Kejaksaan sangatlah penting dan menjadi harapan bersama untuk menjadi perisai pengelola anggaran.
"Kami mohon dukungannya untuk selalu mendampingi sehingga selamat dari penyelewangan, sebaliknya kami juga memastikan akan mensuport penuh seluruh kegiatan Kejari Buton di Buton Selatan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, menegaskan pengelolaan dana BOS sudah diatur mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Kemendagri No. 63 Tahun 2023. Maka jelas, pengelola akan "selamat" dengan mematuhi petunjuk teknis dan prinsip transparansi serta akuntabilitas. "Jadi memang syaratnya satu, patuhi juknis, jangan keluar dari itu," tegasnya.
Gunawan melanjutkan, beberapa pepanggaran yang sering dilakukan aparatur sekolah dalam pengelolaan dana BOS di antaranya, menyimpan dana dalam jangka waktu lama di bank sehingga menghasilkan bunga. Meminjamkan dana kepada pihak lain, menggunakan dana untuk kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti study tour. Membeli pakaian seragam murid menggunakan dana BOS. Dan melakukan pengeluaran yang tumpang tindih dengan dana lainnya.
"Padahal peruntukannya itu sebenarnya sudah diatur apa yang boleh dan apa yang gak boleh. Tapi ada aja yang melanggar," tambahnya.
Gunawan menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel, di mana komite sekolah turut dilibatkan. Dengan begitu dana BOS dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bahwa dana digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan. (lyn/b)