Bayar Retribusi Sampah dan Parkir Pakai QRIS

  • Bagikan
Satria Damayanti. (IST)
Satria Damayanti. (IST)

--Petugas Dilengkapi Id Card dan Barcode

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pembayaran parkir tepi jalan dan retribusi sampah di Kota Kendari bakal menggunakan metode non tunai atau QRIS (Quick Response Indonesian Standart). Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian kewenagan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap mengandeng pihak Bank Sultra untuk kelancaran program ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan pembayaran retribusi melalui QRIS tersebut melibatkan Bank Sultra yang akan menyiapkan sistem yang memuat data rumah tinggal di masingmasing kelurahan.

“Sistem tersebut akan mempermudah pihak kelurahan dalam mendata warganya, baik yang telah membayar retribusi maupun yang belum membayar,” ungkap Satria kemarin.

ASN yang pernah menjabat, Kepala Dinas Penanaman dan PTSP Kendari ini menambahkan, disetiap rumah tinggal akan diberikan barcode QRIS yang akan ditempelkan pada dinding rumah warga. Dengan begitu masyarakat dapat membayar retribusi sampah secara rutin setiap bulan yang dananya langsung masuk ke rekening kas daerah.

“Jadi, metode pembayaran melalui QRIS ini kita terapkan dalam rangka efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas,” terang Satria. Terkait dengan parkir tepi jalan, mekanisme pembayarannya juga sama dengan pembayaran retribusi kebersihan. “Namun karcis tetap kita sediakan untuk pembayaran manual, tetapi pembayaran dengan QRIS lebih kita utamakan,” katanya.

Untuk kelancaran pembayaran, nantinya penagih retribusi parkir di tepi jalan umum akan dilengkapi dengan rompi khusus, id card (pengenal), barcode dan karcis. “Petugasnya berasal dari kelurahan setempat, yang jumlahnya disesuaikan dari masing-masing kelurahan,” beber Satria.

Lanjut dia, petugas retribusi pelayanan kebersihan bakal mendapatkan insentif dan biaya operasional sebesar 20 persen. “Untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan sebanyak 30 persen dari total realisasi yang didapatkan,” pungkasnya. (b/ ags)

  • Bagikan