KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Muna mesti menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung. Sanksi menanti bagi abdi negara yang terlibat politik praktis.
Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat pengarahan netralitas ASN kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di Aula Galampano Raha. Lawatan Andap di Muna juga dalam rangka pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang puncak Pilkada serentak tahun 2024.
Andap mengajak ASN di Muna dapat menyeragamkan persepsi makna netralitas dalam Pilkada serentak. Karena apabila ASN tidak netral, maka dapat merusak jalannya pesta demokrasi maupun bagi pribadi serta mencederai kepercayaan publik terhadap ASN. Netralitas ASN adalah harga mati serta wajib menjadi prinsip yang dipegang teguh seluruh pegawai pemerintah daerah, khususnya bagi para kepala OPD. Karena ASN dapat dikatakan netral ketika tidak berpihak pada siapapun.
“Kita ketahui bersama bahwa netralitas mudah diungkapkan, tetapi sulit untuk dilakukan. Olehnya itu, secara khusus saya datang ke Muna untuk berbicara netralitas dan saling mengingakan dalam kebaikan. Netralitas ASN mengandung makna impartiality artinya bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif dan tidak memihak. ASN disebut netral apabila bekerja secara adil, obyektif tidak bias dan tidak berpihak pada siapapun. Tidak hanya didalam politik, tetapi juga dalam pelayanan publik,” kata Andap, Kamis (17/10).
Sebagai pimpinan tertinggi di provinsi, Andap mengaku perlu mengingatkan kembali dan memberi pengarahan pada jajaran ASN tentang pentingnya ASN. Mengingat tingkat pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Sultra relatif tinggi. Hal ini menunjukan rendahnya integritas sebagai ASN. “Secara umum di Sultra tercatat ada 38 kasus pelanggaran netralitas ASN.
Hal ini menempatkan Sultra menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian masyarakat terkhusus di Indonesia. Saya juga khusus datang ke Muna, karena diduga ada puluhan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Kita harus cerdas dalam menyikapi Pilkada agar tidak menjadi boomerang bagi kita. ASN harus berbagi-hati, karena sanksi terberatnya ada pembekuan NIP atau pemberhentian,” ungkapnya.
Pejabat sementara (PJs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menambahkan netralitas ASN sangat diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik. ASN bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat secara proposional dan berkeadilan. Bukan bekerja untuk kepentingan satu golongan atau partai politik. Pegawai ASN juga berperan sebagai perencana dan pelaksana dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan.
“Netralitas ASN juga telah diatur secara jelas dalam regulasi UndangUndang Nomor 10 tahun 2016, di antaranya kepala desa juga dilarang membuat suatu keputusan dalam tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon. Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 8 ayat 2 bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” pungkasnya. (deh/b)