KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah mengumumkan nominal awal dana kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mubar, La Ode Darwin - Ali Basa. Nominalnya hanya Rp 10 juta, berdasarkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) perbaikan dari Paslon yang bersangkutan.
“Saldo awalnya Rp 10 juta. Kita sudah umumkan di halaman media sosial KPU Mubar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Mubar, Akbar Muram Dani saat dikonfirmasi Kamis (3/9).
Lanjutnya, dana kampanye Rp 10 juta itu baru sebatas saldo awal. Dalam artian anggaran kampanye Paslon La Ode Darwin - Ali Basa masih bisa bertambah. Entah itu sumbangan dari perseorangan maupun sumbangan dari pihak berbadan hukum. “Untuk sumbangan dari perseorangan batasnya Rp 75 juta dan untuk sumbangan dari yang berbadan hukum maksimal Rp 750 juta,” ucapnya.
Selain batas sumbangan, KPU Mubar juga menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye dan batas maksimal besaran saldo dana kampanye. “Untuk batas pengeluaran dana kamapanye yaitu Rp 12.1 miliar. Sementara untuk batas saldo dana kamapanye tidak boleh melebihi batas pengeluaran dana kampanye,” kata Akbar Muram Dani.
Lanjutnya, seluruh dana kampanye masuk dalam rekening pasangan calon La Ode Darwin - Ali Basa. Kemudian dana kamapanye hanya bisa digunakan dalam tahapan kampanye. “Semua anggaran dana kampanye itu digunakan untuk kampanye, setelah itu tidak bisa digunakan. Misalnya dana kampanye Rp 1 miliar lalu yang digunakan Rp 900 juta, maka Rp 100 jutanya itu kembali ke kas negara,” terangnya.
“Kemudian dalam penggunaan dana kampanye harus jelas. Semua harus dilaporkan dan kita melibatkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit,” sambung komisioner Mubar itu. (ahi/b)