--KPU Daerah Sudah Pleno DPS
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Para kandidat kepala daerah di semua level masih “berburu” tiket pilkada. Tiketnya berupa surat B1KWK partai politik (parpol). Mereka tidak boleh terlena. Sebab, masa pendaftaran Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sisa 14 hari lagi. Tepatnya, mulai dibuka 27 Agustus 2024.
“Sesuai tahapan Pilkada, pendaftaran paslon dibuka 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” ujar Asril, Ketua KPU Sultra.
Menurut Asril, pendaftaran pasangan calon sudah diatur regulasinya. Tahapan dan waktunya sudah ditentukan. Jadi, tinggal dilaksanakan saja.
“Setelah pendaftaran paslon, dilanjutkan penelitian persyaratan calon. Jadwalnya dimulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September,” jelasnya.
Setelah paslon ditetapkan, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye. Dimulai 25 September hingga 23 November 2024. “Pemilihan atau coblosan digelar 27 November 2024,” imbuhnya.
KPU Pleno DPS
Saat ini, KPU Sultra beserta jajaran terus memaksimalkan tahapan yang ada. Kemarin, KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pleno daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada.
Khusus di Kota Kendari, total DPS sebanyak 238.660 orang. Mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah DPT Kota Kendari pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, sebanyak 238.205 orang atau bertambah 455 orang.
“DPS sebanyak 238.660 orang ini, masih fluktuatif. Sewaktu-waktu bisa berubah,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh kepada Kendari Pos, Senin (12/8/2024).
Jumwal Shaleh menambahkan, dari 238.660 orang tersebut, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 117.011 orang dan pemilih perempuan 121.649 orang. Mereka tersebar di 11 kecamatan, 65 kelurahan dan 525 TPS.
“DPS ini, mengalami kenaikan sekitar 100 pemilih, jika dibandingkan DP4 yang dirilis Kemendagri bulan lalu sebanyak 238.510 orang,” jelasnya.
Dia menambahkan, jumlah DPS tersebut belum bersifat final. Pasalnya, pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun ini, dilaksanakan 22 November 2024. “Kemungkinan berubah, masih sangat dinamis,” ujarnya.
Lanjut Jumwal, perubahan jumlah DPS, bisa diakibatkan berbagai faktor. Seperti ada yang meninggal dunia, warga menginjak usia 17 tahun, pindah domisili ataupun warga yang baru berdomisili di Kota Kendari. (ali/b)