KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemblokiran situs judi online belum terlalu efektif. Masih banyak cara untuk bisa mengakses. Cukup menggunakan VPN, situs judi online bisa dibuka. Untuk itulah, cara efektif memberantas judi online dengan membangun kesadaran. Judi online tak bisa membuat seseorang kaya. Selain itu, judi itu haram hukumnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengajak seluruh stakeholder bersatu memerangi judi online. Upaya ini melibatkan pejabat Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Untuk mematangkan langkah, pemerintah menggelar rapat koordinasi bersama membahas peran stakeholder memerangi judi online.
Asisten III Setda Kendari Makmur mengatakan fenomena judi online saat ini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Judi online tidak hanya merusak moral dan tatanan sosial, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian dan keamanan.
“Judi online mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat, memicu tindakan kriminal, serta mengganggu ketertiban umum,” ungkap Makmur dalam Rakor di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, kemarin.
Menurutnya, peran Forkopimda dalam memerangi judi online menjadi sangat penting. Oleh karena itu, kerja sama secara sinergis dan terintegrasi dalam memberantas praktik ilegal ini sangat dibutuhkan.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari ini menjelaskan sejumlah langkah strategis harus dilakukan untuk memberantas judi online, yakni penegakan hukum yang tegas.
“Kita harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku judi online dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Kepolisian dan kejaksaan perlu bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menindak tegas para pelaku, termasuk mereka yang berada di balik layar,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya, pengawasan dan pemblokiran situs judi online. Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs judi online. Pengawasan terhadap aktivitas internet juga perlu ditingkatkan untuk mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut.
Kemudian sosialisasi dan edukasi. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya judi online.
“Sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, perlu digencarkan. Melalui edukasi, kita berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik judi online,” tambahnya.
Upaya lainnya yakni, pemberdayaan masyarakat. Dimana keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas judi online sangat penting.
“Kita perlu memberdayakan komunitas dan kelompok masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan judi online,” kata Makmur.
Ia menambahkan judi online ini memberikan dampak psikologis dan dampak pada komunitas. Sehingga dengan kerja sama yang kuat antara semua elemen Forkopimda, kita dapat mengatasi tantangan ini dengan baik dan menciptakan KotaKendari yang bebas dari judionline. (c/ags)