--Kejati Sultra Libatkan Lintas Lembaga Gelar FGD Penanganan Tindak Pidana Ekonomi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat (19/7/2024). Kegiatan ini mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajati Sultra Hendro Dewanto, Wakajati Sultra Anang Supriatna, para Asisten, Kajari dan Kasi Wilayah Kejati Sultra, Koordinator, dan Kasi di Kejati Sultra.
Selain itu, Kejati juga melibatkan lembaga lintas sektor dalam FGD. Mereka adalah perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari dan Akademisi Universitas Halu Oleo. Peserta FGD hadir secara laring maupun during.
Kajati Sultra Hendro Dewanto mengatakan, Kejaksaan dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus, sekarang lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu, dalam penindakannya, lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara, sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara.
“Perkara korupsi yang telah ditangani, fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara. Beberapa kasus yang ditangani antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit. Kasus tersebut telah menimbulkan kerugian perekonomian negara yang fantastis hingga triliunan rupiah,” ungkap Hendro Dewanto, Jumat (19/7/2024).
Outcome yang diharapkan dalam kegiatan ini, kata dia, terwujudnya sinergi penanganan tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara. Sehingga, dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.
Lebih jauh, Kajati Hendro Dewanto menyampaikan arahan Presiden, terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik, yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat. Kajati juga menjelaskan, Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Yaitu tindak pidana ekonomi yang masuk dalam kewenangan Jaksa.
“Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, meliputi kerugian negara, kerugian di sektor swasta dan kerugian di sektor rumah tangga,” jelasnya.
Dia mencontohkan, terkait kasus importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean), yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen tekstil dalam negeri. Sehingga, ada kerugian perekonomian negara yang mencapai triliunan rupiah.
“Apabila ditangani dengan instrumen Undang-undang Pabean, tidak mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi. Karena Undang-undang Pabean, tidak menjangkau kerugian perekonomian negara,” terangnya.
Disatu sisi, Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi dilaksanakan oleh PPNS Pajak, Pabean, Cukai dan Penyidik Jaksa. Penyidikan bersifat sektoral sesuai kewenangan masing-masing.
Meningkatkan Penerimaan Negara
Menurut Hendro Dewanto, manfaat sinergi penanganan tindak pidana ekonomi bagi Kejaksaan/Kemenkeu adalah meningkatkan kinerja lembaga dan penerimaan negara. Serta transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif, dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara.
“Bagi pemerintah, sinergi ini bermanfaat sebagai wujud dan dukungan terhadap komitmen dalam membangun kerja sama antar lembaga, untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Adapun manfaat bagi masyarakat, lanjutnya, bisa meningkatkan kualitas pelayanan untuk meningkatkan kepercayaan publik, pembangunan ekonomi, iklim investasi serta penegakan hukum.
Sementara itu, Teuku Rahmatsyah, SH. MH. M.Kn Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan, terkait aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Senada, B. Wijayanta, Direktur P2 Ditjen Bea Cukai menjelaskan, tentang nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI. Hal itu meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, dukungan pelaksanaan program PEN, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
Di tempat yang sama, Wahyu Widodo selaku Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak menyampaikan materi tentang Tindak Pidana ekonomi dan Tindak Pidana Perpajakan.
“Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan, hanya dapat dilakukan PPNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan,” jelasnya.
Pemateri Sutrisno, SE. M.Ak. Ak.CA. CFrA.QIA. CGCAE. CIAE. FRMP, Direktur Investigasi II BPKP menyampaikan tentang keuangan negara, penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara dan langkahlangkah dalam menghitung kerugian.
Sementara, Dr. Herman, SH. LL.M (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo membawakan materi tentang Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara. Kerugian perekonomian negara tidak sama dengan pengertian kerugian negara.
“Tidak merugikan keuangan negara, belum tentu tidak merugikan perekonomian negara. Begitu juga dengan kerugian keuangan negara, belum tentu merugikan perekonomian negara,” imbuh Dr. Herman. (b/ali)