Proyek Pemagaran Rumahdi Desa Watumela Dihentikan

  • Bagikan
Pogram pemagaran lingkungan pekarangan rumah warga yang dilaknakan Pemerintah Desa Watumela menggunakan DD tahun 2023. (Akhirman/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Proyek pemagaran pekarangan rumah warga yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Watumela yang menggunakan Dana Desa (DD) menuai polemik. Inspektorat Muna Barat (Mubar) menegur Pemdes setempat untuk tidak melajutkan program yang sejatinya dilajutkan tahun ini.

“Dilarang di Inspektorat. Jangan dulu ada pemagaran. Katanya arahan BPKP. Karena reng-reng yang seperti itu (pembuatan pagar menggunakan konstruksi kayu jati, red) suatu saat akan rusak,” kata Kepala Desa Watumela, La Linta saat ditemui di kediamananya.

Lanjutnya, larangan Inspektorat untuk tidak dilajutkan kegiatan pemagaran lingkungan pekarangan rumah warga diterimanya saat menyerahkan laporan pertanggujawaban penggunanan DD. Karena larangan itu, maka tahun ini Pemdes Watumela langsung menghentikan program tersebut. “Waktu mereka datang ambil laporanku, mereka bilang supaya jangan dulu. Karena sebagian dijadikan temuan kalau yang dipagari ada lahan tidur,” terangnya.

Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Watumela, La Sai mengungkapkan program pemagaran lingkungan pekarangan rumah warga merupakan usulan masyarakat dan disepakati dalam rapat Musyawara Perencanaan Pembangunan (Musrembang) desa. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kegiatan pemagaran akan dilakukan di semua rumah warga sebagai bentuk pemerataan pembangunan dalam desa. “Usulan dari masyarakat sekitar tahun 2020 silam dan diterima oleh pemerintah desa. Namun dalam perjalannya kita dengar informasi bahwa kegiatan pemagaran itu dihentikan. Sementara yang dipagari baru yang di jalan poros. Makanya masyarakat bertanya-tanya. Kenapa dibeda-bedakan, yang di jalan poros dipagari sementara yang di lorong-lorong tidak dipagari,” sambung La Sai.

Menyikapi hal itu, Pemuda Desa Watumela, Muhamad Agus Safar mengungkapkan langkah Kepala Desa Watumela yang menghentikan program pemagaran karena teguran Inspektoran adalah hal yang tepat. “Sudah betul yang dilakukan kepala desa. Dia harus tegak lurus dengan hukum positif,” ucapnya.

Hanya saja, ia menyesalkan Pemdes Watumela dalam mengambil dan menentukan skala prioritas program usulan masyarakat. Menurutnya kegiatan pemagaran pekarangan rumah warga bukan sesuatu kebutuhan prioritas pembangunan desa. Sehingga sejak awal tidak perlu diamini sehingga tidak menimbulkan kesan “ada yang dianak tirikan” karena program pemagaran yang tidak tuntas.

Katanya, pemerintah desa dalam musyawarah desa harus lebih cermat. Jangan karena yang hadir menginginkan pagar lalu kemudian tidak dicerna dengan logika yang betul. Karena asas manfaat dari program pemagaran itu kurang.

“Karena sebenarnya masyarakat kita masih bisa bikin pagar sendiri. Tinggal diarahkan,” terang Apang sapaan akrab Mohamad Agus Safar. (ahi/b)

  • Bagikan