Tenaga Kesehatan di 3T Bakal Dapat Insentif

  • Bagikan
ILUSTRASI ASN - PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

--RPP Manajemen ASN Segera Rampung Akhir April

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN segera rampung akhir bulan ini, April 2024.

Ia memastikan, di dalam aturan tersebut yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) akan mendapatkan insentif.

"Skema insentif itu kini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang bakal rampung akhir April 2024," kata Menteri Anas dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (4/4/2024).

Selain itu, Menteri PANRB mengatakan, ke depan akan ada sejumlah dokter yang akan direkrut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkes di sebanyak 148 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya wilayah 3T.

“Kemarin juga kita bahas usul dari Pak Menkes bahwa telah dipetakan 148 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya 3T, yang beberapa dokter akan direkrut sebagai PNS Kemenkes, dibayar Kemenkes. Juga berkoordinasi dengan Kemenkeu karena terkait aspek pembiayaan,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Untuk diketahui, RPP Manajemen ASN terdiri dari 22 bab dan 305 pasal. Adapun substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Mulai dari penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel guna menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Hingga memperbolehkan jabatan ASN diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Selain itu, RPP Manajemen ASN juga akan mengatur kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah, bahkan cenderung terpusat di kota-kota besar saja.

Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Oleh sebab itu, akan diatur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat. (jpg)

  • Bagikan