Puan: Jalan Menyempurnakan Demokrasi

  • Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani. (tangkapan layar instagram @puanmaharaniri)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (tangkapan layar instagram @puanmaharaniri)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ketua DPR Puan Maharani menyinggung sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Puan mengajak semua pihak menghormati proses dan hasil putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, putusan MK nantinya akan menjadi jalan menyempurnakan demokrasi di Indonesia.

"Penanganan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia, dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi," kata Puan dalam rapat paripurna.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyampaikan, tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan. Saat ini, sudah memasuki tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Puan.

Menurut Puan, pemilu merupakan alat mewujudkan demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Karena itu, kata Puan, semua peserta pemilu termasuk pasangan capres-cawapres memiliki kesadaran berdemokrasi.

"Setiap peserta pemilu, dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi, untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkas Puan.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024. Para pihak telah mengajukan alat bukti termasuk surat atau dokumen, saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. (jpg)

  • Bagikan