Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Dipulangkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

--Eks Penyidik Prihatin KPK Terus Mengalami Kemerosotan Integritas

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengakui, seorang jaksa penuntut umum (JPU) berinisial TIN yang diduga memeras saksi kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3 miliar telah dipulangkan ke institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung RI. Johanis tak menjelaskan lebih rinci terkait pemulangan jaksa TIN tersebut. “Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Johanis dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).

Johanis tak menjelaskan secara rinci terkait pengembalian jaksa TIN ke Kejagung. Ia hanya menyebut, TIN sudah bertugas di KPK selama 10 tahun. “Karena sudah 10 tahun di KPK,” ucap Johanis.

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta lembaga antirasuah bisa mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa penuntut umum (JPU) berinisial TIN terhadap seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Terlebih, Dewas KPK telah merekomendasikan ke Deputi Penindakan dan Pencegahan untuk menindaklanjutinya.

“Tentu ketika Dewas merekomendasikan kasus dugaan tersebut ke ranah pidana, saat melalukan verifikasi laporan tentu dengan memanggil saksi saksi dan bukti yang ada setidaknya adanya dugaan pidana yang bukan ranah etik dari dewas KPK semakin kuat,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Yudi mengutarakan, kembali bergulirnya isu dan permasalahan di KPK merupakan pertaruhan integritas. Ia menyebut, kepercayaan publik terhadap KPK di mata masyarakat terus mengalami pemerosotan.

Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan kasus ini harus disampaikan ke masyarakat. Serta bagaimana progresnya sekaligus asas kepastian hukum, termasuk juga asas praduga tidak bersalah. “Itu harus cepat dilakukan untuk disampaikan ke publik apakah benar atau tidak adanya dugaan pemerasan tersebut,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, akan melakukan pengecekan terkait informasi yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa penuntut umum (JPU) kepada seorang saksi kasus dugaan korupsi. Tak tanggung-tanggung, aksi pemerasan itu mencapai Rp 3 miliar.

“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK,” ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Ali meminta masyarakat menghormati proses yang berlangsung, baik di Dewas, Deputi Penindakan maupun di Deputi Pencegahan KPK. Ia meminta publik tidak menggiring opiniopini lainnya, karena informasi itu sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya.

“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut,” tegas Ali.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada jika ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. “Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat,” imbau Ali.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku telah meneruskan informasi terkait dugaan oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang memeras seorang saksi hingga Rp 3 miliar. Informasi itu diteruskan Dewas KPK ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” ucap Albertina Ho.

Albertina mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya kasus itu tengah dalam proses penyilidikan. “Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN,” ucap Albertina.

Meski demikian, Albertina tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkembangan kasus itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK,” pungkas Albertina. (jpg)

  • Bagikan