Lebih 2 Ribu Calon Jemaah Haji Tidak Istitaah Kesehatan

  • Bagikan
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Lilik Mahendro Susilo. (ARIS IMAM/JAWA POS)
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Lilik Mahendro Susilo. (ARIS IMAM/JAWA POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Isu kesehatan masih menjadi atensi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Hal ini tak lepas dari kondisi para calon jemaah haji (CJH) Indonesia yang bakal berangkat.

Berdasarkan data Siskohat Kesehatan Kementerian Agama (kemenag) RI, dari 200.362 CJH yang telah menjalani pemeriksaan, 76 persen di antaranya masuk kategori risiko tinggi. Temuan ini terjadi merata. Hampir di semua daerah, mayoritas CJH-nya memiliki risiko tinggi kesehatan.

Berdasarkan data itu, jenis penyakit yang paling banyak diderita para CJH adalah Disiplidemia alias kelainan pada lemak dalam darah. Total ada 73.517 jemaah alias 34 persen. Gangguan ini tak bisa diremehkan. Sebab bisa memicu sejumlah penyakit berat. Mulai dari stroke, hingga penyembatan aliran darah.

4 jenis penyakit lain yang paling banyak diidap para CJH juga tidak ringan. Mulai dari hipertensi, diabetes, jantung, serta penyakit hati.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Lilik Mahendro Susilo menyebut, kondisi ini tak lepas dari komposisi CJH Indonesia yang masih banyak diisi para lanjut usia (lansia). “Karena itu, ada beberapa kebijakan baru yang kami terapkan pada masa haji tahun ini,” katanya, kemarin.

Salah satu yang saat ini berlangsung adalah istitaah kesehatan. Yakni memeriksa kemampuan CJH dari segi kesehatan. Jika mampu secara jasmani maka boleh diberangkatkan.

Data terakhir, dari 200 ribu lebih CJH yang diperiksa, sebanyak 2.129 calon jemaah dinyataan tidak istitaah (mampu) dari sisi kesehatan. Mereka berpotensi gagal berangkat.

Lantas bagaimana dengan jemaah lainnya yang masuk kategori tinggi? Lilik menyebut, mereka dinyatakan masih masuk kategori istitaah kesehatan. “Mereka akan terus dipantau kondisinya oleh tim kesehatan di semua tingkatan,” katanya.

Selain itu kata Lilik, Pusat Kesehatan Haji juga memberlakukan kebijakan baru lainnya. Di antaranya pemasangan kode deteksi kesehatan para CJH. (jpg)

  • Bagikan