KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Figur yang mengincar kursi Gubernur Sultra dapat maju di Pilgub melalui usungan partai politik (parpol) dan atau dukungan calon perseorangan (berbasis KTP).
Sesuai Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Nah, di DPRD Sultra terdapat 45 kursi. Setiap parpol yang akan mengusung pasangan calon gubernur mesti memiliki 9 kursi di DPRD atau 20% dari jumlah kursi DPRD Sultra. Namun hasil Pemilu 14 Februari 2024, tak satu pun parpol yang meraih 9 kursi. Atas dasar itu, parpol ataupun figur yang berniat maju di Pilgub Sultra mesti berkoalisi hingga mencukupi 9 kursi.
Pengamat politik Sultra, Dr.Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si mengatakan, kursi paling tinggi hasil Pemilu 14 Februari 2024 ada di tangan PDIP, NasDem dan Golkar. Masing-masing mengoleksi 6 kursi. Untuk dapat mengusung 1 pasangan calon di Pilgub, 3 parpol butuh masing-masing 3 kursi tambahan agar bisa memenuhi syarat mengusung figur di Pilgub.
“Pada Pemilu 2024, persaingan para caleg meraih kursi sangat sengit. Berbeda dengan Pemilu 2019, ada parpol yang berhasil meraih 9 kursi yakni PAN,” kata Dr.Muh Najib kepada Kendari Pos, Rabu (13/3/2024).
Yang menarik, kata dia, apakah koalisi yang terbangun di Pemilihan Presiden 14 Februari lalu, berpengaruh terhadap koalisi pilgub nanti. Berkaca dari berbagai jejak koalisi parpol, terkadang ada parpol yang berlawanan secara nasional, namun di pilkada mereka bersatu.
“Politik di Pilpres dan Pilkada sangat berbeda secara diametral. Makanya koalisi nasional tidak akan berpengaruh signifikan terhadap koalisi di pilkada,” jelas Dr.Muh Najib.
Terpisah, Komisioner KPU Sultra Amiruddin mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai 17 April-5 November 2024. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu.
“Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih mulai 24 April-31 Mei 2024. Dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai 31 Mei-23 September 2024,” kata Amiruddin.
Sementara untuk tahapan penyelenggaraan dimulai dengan agenda pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei-19 Agustus. Selanjutnya pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai 24-26 Agustus.
Terkait pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus. Setelah itu penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September. Penetapan pasangan calon 22 September, dan disusul pelaksanaan kampanye mulai 25 September-23 November 2024.
“Puncaknya pelaksanaan pemungutan suara digelar 27 November 2024. Selanjutnya penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai 27 November-16 Desember 2024,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil, paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU.
“Kemudian penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama 5 hari setelah salinan penetapan,” tandas Amiruddin. (ali/b)
DASAR HUKUM
-UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
-Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024
PILGUB
-Pilkada serentak digelar 27 November 2024
-Figur yang mengincar kursi Gubernur Sultra dapat maju di Pilgub
-Caranya, dapat melalui usungan partai politik (parpol)
-Dan atau dukungan calon perseorangan (berbasis KTP)
PASAL 40 AYAT 1
Parpol atau gabungan parpol dapatmendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
20%=9 KURSI
-Di DPRD Sultra terdapat 45 kursi
-Setiap parpol yang akan mengusung pasangan calon gubernur mesti memiliki 9 kursi di DPRD atau 20% dari jumlah kursi DPRD Sultra
-Namun hasil Pemilu 14 Februari 2024, tak satu pun parpol yang meraih 9 kursi
KOALISI
-Parpol ataupun figur yang berniat maju di Pilgub Sultra mesti berkoalisi hingga mencukupi 9 kursi
-Ada 3 parpol peraih jumlah kursi tertinggi Parpol itu adalah PDIP, NasDem dan Golkar
-Masing-masing parpol itu mengoleksi 6 kursi
-Untuk mengusung 1 paslon di Pilgub, 3 parpol itu masing-masing butuh 3 kursi tambahan
-Agar bisa memenuhi syarat mengusung figur di Pilgub
TAHAPAN
1.Persiapan
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April-5 November 2024
-Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS (menyesuaikan jadwal Bawaslu)
-Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, 24 April-31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 31 Mei-23 September 2024
2.Penyelenggaraan
-Pemenuhan syarat dukungan paslon perseorangan, 5 Mei-19 Agustus 2024
-Pengumuman pendaftaran paslon, 24-26 Agustus 2024
-Pendaftaran paslon, 27-29 Agustus 2024
-Penelitian persyaratan paslon 27 Agustus21 September 2024
-Penetapan paslon 22 September 2024 Kampanye dimulai 25 September-23 November 2024
-Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024
-Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 November-16 Desember 2024
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER