KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah dimulai sejak 25 Februari 2024 lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka telah menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik (Parpol) dan calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Pemilu tahun 2024. Dari rekapitulasi tersebut dapat diketahui jumlah perolehan suara Parpol yang diraih pada empat daerah pemilihan (Dapil) yang meliputi 12 kecamatan di Bumi Mekongga. Untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Kolaka dan Latambaga. Dapil 2 Wundulako, Pomalaa dan Baula, Dapil 3 Watubangga, Tanggetada, Polinggona, Toari, sementara Dapil 4 adalah Wolo, Samaturu dan Iwoimendaa.
Berdasarkan rekapitulasi tersebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat memerlihatkan dominasinya dengan 23.372 suara. Rinciannya, 6.944 suara di Dapil 1, 7.883 suara di Dapil 2, Dapil 3 2.883 suara dan 5.712 suara di Dapil 4. Partai Demokrat menyusul pada urutan kedua dengan total 20.062 dukungan. Suara sebanyak itu diraih dari Dapil 1, 4.928, Dapil 2 ada 8.832 suara, 3.916 suara di Dapil 3 dan Dapil 4 berhasil meraup 2.386 suara.
Periode kali ini, Gerindra hanya menempati urutan ketiga peraih suara terbanyak pada Pileg DPRD Kabupaten Kolaka. Partai besutan Prabowo Subianto itu meraup 19.463 suara. 4.595 suara dari Dapil 1, 4.220 suara dari Dapil 2, 5.532 suara di Dapil 3 dan Dapil 4 berhasil meraih 5.116 suara.
Komisioner KPU Kolaka, Muhammad Sabil ZY, mengatakan, meski rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten telah dilakukan, namun pihaknya belum dapat menyebutkan berapa kursi diraih oleh Parpol dan siapa saja Caleg yang berhasil duduk di parlemen untuk periode 2024- 2029. Alasannya, hasil pleno tersebut masih akan disampaikan ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI, serta menunggu bila ada perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sesuai peraturan, perhitungan dan penetapan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memeroleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan secara nasional pasca putusan MK. Jadi, untuk ditetapkan itu juga ditunggu keputusan MK, jangan sampai ada perselisihan hasil,” argumen Sabil ZY, kemarin. (b/fad)