MK Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Konstitusional Bersyarat

  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)

--Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029, PPP Sambut Baik Putusan MK

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK kemudian memerintahkan pembentuk undangundang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem, yang mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Perludem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK lantas menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan. Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyambut baik putusan MK yang menyatakan parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen konstitusional bersyarat. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Romy menyebut putusan MK itu memberikan kemenangan rakyat.

PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi,” kata pria yang akrab disapa Romy ini kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Romy menyatakan, putusan itu seharusnya berlaku mulai diputuskan dan kedepannya. Terlebih, KPU RI saat ini masih memproses rekapitulasi suara pemilu 2024.

“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold ini diputuskan belum berjalan,” ucap Romy.

Oleh karena itu, Romy menyarankan KPU RI untuk segera berkonsultasi ke MK dalam menindaklanjuti putusan tersebut. “KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada pemilu 2024,” tegas Romy. (jpg)

  • Bagikan