Ketangkap Ketika Ambil Sabu Tempelan

  • Bagikan
Sabu-sabu
Sabu-sabu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang pria berinisial IR (33) harus berurusan dengan penegak hukum. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu sebanyak 47 saset. IR ditangkap di sebuah indekos Jalan Pattimura Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Hariddin mengatakan saat penangkapan inisial IR turut disita 47 sachet berisikan kristal bening dengan berat kurang lebih 21,31 gram.

“Kami juga turut menyita satu ball pipet warna kuning dan satu handphone merek Oppo beserta sim card. Diduga handphone itu dipakai IR untuk berkomunikasi ketika bertransaksi narkoba,” kata Hariddin kepada Kendari Pos, Selasa (27/2).

Kronologis penangkapan lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Pattimura Kelurahan Punggolaka. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IR di rumah kos.

“Setelah IR ditangkap dengan barang bukti shabu 47 sachet, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Hariddin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IR mengambil tempelan sabu di Jalan Wayong Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, tepatnya di dalam kaleng minyak rambut. IR mengaku mengambil sabu atas arahan dari lelaki inisial KZ.

"Tersangka mengaku dua kali mengambil tempelan sabu dari KZ, selanjutnya ia edarkan dengan cara tempel atas arahan KZ. Identitas KZ sudah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat pasal 112 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun. (c/ali)

  • Bagikan