KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Lulo akan dilanjutkan. Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menargetkan memperbaiki sebanyak 45 unit rumah. Anggaran renovasi RTLH melekat di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari Agus Salim menjelaskan program bedah rumah merupakan bantuan Pemkot Kendari bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Yang mana, tujuannya mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam meningkatkan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
“Kami kembali mengusul 45 unit rumah untuk dibedah melalui Program Bansos Bedah Rumah kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), agar rumahnya menjadi layak huni dan dapat memenuhi syarat keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan berdasarkan standar ruang gerak minimum penghuni,” ungkap Agus Salim, kemarin.
Selain membantu masyarakat memiliki hunian yang layak huni, sehat dan nyaman lanjutnya, bansos bedah rumah erat kaitannya dalam mendukung program penurunan resiko angka stunting, penurunan kemiskinan ekstrem (PKE), penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh terintegrasi,dan perluasan cakupan pelayanan klinik rumah swadaya.
“Kami harap bantuan bedah rumah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umum lainnya; serta untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan, semangat kebersamaan dan kegotong-royongan masyarakat dalam membangun/ merenovasi rumahnya agar menjadi layak huni.,” tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari ini menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah ini bisa langsung mendaftar di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari.
Adapun Syarat Administrasi yang harus dipenuhi, yakni berdomisili di Kota Kendari (dibuktikan KTP/Suket Domisili dari pemerintah setempat, warga kategori MBR (penghasilan dibawah UMP atau UMK) dan/atau keluarga stunting, memiliki rumah dengan kondisi rusak ringan atau sedang, tidak pernah mendapatkan BSPS/BSRS/ Bedah Rumah, atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir (lengkapnya lihat grafis).
Syarat fisik sambungnya, meliputi ada kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktur maupun non-struktur. Kerusakan pada seluruh komponen bangunan, baik struktur maupun non-struktur dan komponen struktur bangunan yang meliputi pondasi, tiang/kolom, balok dan rangka atap, komponen non struktur bangunan. Diantaranya dinding pengisi, kusen, penutup atap dan lantai. (b/ags)