Maksimalkan Penerapan SPBE di Daerah

  • Bagikan
PENERAPAN TEKNOLOGI : Pose bersama usai Raker Forum Sekda se-Sultra tahun 2024 dalam rangka optimalisasi SPBE bagi seluruh pemerintahan di daerah yang diikuti Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Buton Utara, La Nita.(LA NITA DISKOMINFO BUTUR FOR KENDARI POS)
PENERAPAN TEKNOLOGI : Pose bersama usai Raker Forum Sekda se-Sultra tahun 2024 dalam rangka optimalisasi SPBE bagi seluruh pemerintahan di daerah yang diikuti Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Buton Utara, La Nita.(LA NITA DISKOMINFO BUTUR FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pada berbagai jenjang birokrasi, terus dioptimalkan. Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggelar rapat kerja Forum Sekretaris Daerah se Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buton Utara (Butur), Muh. Hardhy Muslim diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, La Nita, hadir dalam kegiatan tersebut.

“Rapat kerja ini diharapkan jadi media konstruktif sehingga ditemukan solusi-solusi inovatif untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dan meningkatkan performa SPBE pada semua tingkatan pemerintah di Sultra. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama antara semua pemangku kepentingan, diharapkan predikat SPBE dapat ditingkatkan ke level lebih baik, menciptakan pemerintahan kompetitif, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata La Nita yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Butur, mengutip pernyataan Sekretaris Provinsi Sultra, Asrun Lio, akhir pekan lalu.

Dijelaskan, SPBE merupakan salah satu pendekatan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, sesuai peraturan presiden nomor 95 tahun 2018.

“Perpres itu menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek implementasi SPBE pada instansi pemerintah, termasuk dalam penggunaan tanda tangan elektronik, pengelolaan elektronik dan proses-proses administrasi lainnya yang mengadopsi teknologi digital. Dengan regulasi ini pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam mendorong dan mengawasi pelaksanaan SPBE di seluruh jajaran instansi pemerintah,” sambungnya. Pemerintah Daerah wajib mengintegrasikan layanan-layanan digital dalam satu portal publik.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Laode Ahmad P Bolombo, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, penerapan SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menerapkan pelayanan publik berkualitas dan terpercaya, serta merealisasikan sistem terpadu.

“Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi serta transaksi dengan isu strategis SPBE. Mulai dari isu tata kelola, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana,” papar Ahmad Bolombo. (c/had)

  • Bagikan