KASN: 28 Pejabat Pemprov Diangkat Tak Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Agustinus Fatem
Agustinus Fatem

--Beri Rekomendasi untuk Diuji Ulang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 28 pejabat atau Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dianggap cacat prosedur dalam pengangkatannya oleh Gubernur Sultra sebelumnya. Informasi itu disampaikan Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agustinus Fatem saat bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (22/2).

Menurut Agustinus Fatem, karena tak sesuai prosedur dalam pengangkatan, maka para pejabat Pemprov Sultra tersebut menjadi tidak sah dalam jabatan.

“Mereka menduduki jabatan, tidak melalui proses seleksi, tidak diproses menurut aturan per undang-undangan dan tidak berkoordinasi dengan KASN,” ungkap Agustinus Fatem.

Agustinus menjelaskan, 28 Pimti itu dengan rincian, 6 orang dirotasi dari kabupaten/ kota masuk ke provinsi tanpa melakukan uji kompetensi, dan langsung dilantik.

Ada juga 6 eselon III ikut seleksi terbuka untuk promosi ke eselon II. Tapi tak dilantik ke jabatan yang dilamar sesuai rekomendasi KASN. Sebab, Gubernur Sultra saat itu langsung melantik mereka di jabatan lain yang tidak diseleksi.

“Tentu ini tidak boleh dan melanggar aturan. Kalau memang mau menggunakan jabatan lain, harus berkoordinasi dengan KASN untuk melakukan proses uji kompetensi lagi,” jelasnya.

Kemudian, ada juga satu pejabat yang ditugaskan dari kejaksaan tinggi menjadi Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra. Menurutnya, tetap harus melalui seleksi terbuka. Sebab, sebelumnya di Kejati, bersangkutan (Karo Hukum) sebagai eselon III. Sementara di Pemprov Sultra, dia langsung diangkat menempati jabatan eselon II. “Ini juga tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Kemudian, ada lagi 15 pejabat yang memang mereka sah menduduki jabatan waktu promosi. Tapi ketika dirotasi, harusnya dilakukan uji kompetensi, namun tidak dilakukan.

“Gubernur Sultra sebelumnya langsung melantik mereka. Tentu ini tidak sah,” jelasnya tanpa menyebut pejabat mana saja yang diangkat cacat prosedur tersebut.

Agustinus mengaku dari total 28 pejabat itu, KASN sudah sampaikan ke Pemprov Sultra dan sudah rekonsiliasi data dengan data Pemprov. Bahkan telah didapat titik terang dan titik temu, bahwa semuanya akan dilakukan uji kompetensi ulang.

“Ujiannya lebih kepada uji kompetensi teknis. Bila sudah tuntas, maka akan menjadi kewenangan Pak Pj Gubernur untuk menempatkan mereka, apakah tetap di posisi yang sama atau roling ke posisi lain,” terangnya.

Dia menambahkan, selain itu, Pemprov Sultra juga punya usulan baru sekira 17 orang yang mau di uji kompetensi. Tapi mereka ini tak ada masalah. Sebab, sudah dua tahun dalam jabatan tersebut.

“Kami fokus di jabatan pimpinan tinggi, khususnya para Kepala Dinas, Kepala Biro juga Staf Ahli dan Asisten Sekda. Itu semua pengisianya, memang harus berkoordinasi dengan KASN. Sudah beberapa kali sejak tahun 2019, pada pengisian JPT di Pemprov Sultra tidak sesuai aturan. Ada kejadian di mana ASN langsung dilantik dalam jabatan tanpa seleksi,” bebernya.

Lebih jauh Agustinus menjelaskan, keberadaan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjadi momentum yang baik untuk mendiskusikan persoalan Pimti di Pemprov Sultra. Gayung bersambut. Pj Gubernur Sultra juga menyambut KASN dengan baik.

Menurutnya, setelah ada rekomendasi dan lampu hijau Mendagri, maka secepatnya harus dilakukan uji kompetensi untuk puluhan Pimti Sultra. “Hal ini agar penempatan seluruh Pimti Pemprov Sultra sesuai dengan ketetapan dan ketentuan berlaku,” pungkasnya. (b/rah)

SENGKARUT PENGANGKATAN PEJABAT

SEBAB BERMASALAH
-Pejabat menduduki jabatan, tidak melalui proses seleksi
-Tidak diproses menurut aturan per undang-undangan
-Tidak berkoordinasi dengan KASN

TEMUAN KASN
-Enam orang dirotasi dari kabupaten/kota masuk ke provinsi tanpa lewat uji kompetensi, dan langsung dilantik
-Enam pejabat eselon III ikut seleksi terbuka untuk promosi ke eselon II. Tapi tak dilantik ke jabatan yang dilamar sesuai rekomendasi KASN
-Gubernur Sultra saat itu langsung melantik mereka di jabatan lain yang tidak diseleksi
-Satu pejabat yang ditugaskan dari Kejati Sultra menjadi Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra tanpa melalui seleksi terbuka
-Ada 15 pejabat, mereka sah menduduki jabatan waktu promosi. Tapi ketika dirotasi, harusnya dilakukan uji kompetensi, namun tidak dilakukan

REKOMENDASI
-28 pejabat yang tak sah menjabat harus diuji ulang
-Ujiannya lebih kepada uji kompetensi teknis
-Selanjutnya menjadi kewenangan Pj Gubernur untuk menempatkan mereka
-Bisa tetap di posisi yang sama atau roling ke posisi lain

SUMBER DATA: DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan