Pemkot Kendari Beri “Lampu Hijau”

  • Bagikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah

--Ritel Wajib Akomodir Produk UMKM

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai melunak. Kini, pemerintah tak lagi membatasi kehadiran ritel modern di Kota Lulo. Terbaru, pemerintah memberi lampu hijau bagi gerai Indomaret. Kebijakan itu dalam rangka peningkatan investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan, kehadiran gerai Indomaret sudah sesuai prosedur seperti melalui perizinan Online Single Submission (OSS) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Proses perizinan sudah diatur dalam dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses pelayanan perizinan itu melalui mekanisme OSS sementara Pemda Kabupaten Kota, pakai KKPR filternya,” ungkapnya, kemarin.

Berdasarkan data Dinas DPM-PTSP, gerai Indomaret di Kendari tercatat sebanyak 7 gerai yang sudah beroperasi. Teranyar, terdapat satu tambahan gerai di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.

Maman tak menampik jika pembukaan gerai Indomaret sulit untuk dibendung karena terkait investasi daerah. Kendati demikian, pihaknya tetap mempersyaratkan kepada retail modern agar tetap memberdayakan masyarakat lokal. Baik dari sisi produk maupun tenaga kerja.

“Syaratnya (pembukaan Indomaret) mereka wajib memasarkan produk UMKM. Mereka (Indomaret) harus menyiapkan display untuk UMKM di depan bukan di belakang,” ungkap Maman Firmansyah.

“Mereka juga harus mengakomodir UMKM termasuk (pemanfaatan) dihalaman (Indomaret). Kemudian tenaga kerja wajib tenaga kerja asal Kota Kendari atau tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan