Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Sedot Anggaran Rp 71 Miliar

  • Bagikan

--Gaji PNS/PPPK Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bakal menerima kenaikan gaji awal Maret mendatang. Kenaikan gaji hanya 8 persen. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok ASN.

Kepastian kenaikan gaji ASN dan PPPK lingkup Pemprov Sultra disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muh Ilyas Abibu.

“Perpres-nya sudah kami terima. In sya Allah, gaji ASN dan PPPK akan dibayarkan awal Maret sesuai dengan regulasi (kenaikan gaji) tersebut,” ungkap Muh Ilyas Abibu kepada Kendari Pos, kemarin.

Saat ini, ada 14.859 ASN dan PPPK lingkup Pemprov Sultra. Rinciannya, 11 ribu lebih ASN dan 3 ribuan PPPK. Menurut Ilyas Abibu, mereka semua akan mendapatkan kenaikan gaji awal Maret.

Kenaikan gaji ASN dan PPPK, berimbas pada bertambahnya anggaran yang harus disiapkan Pemprov Sultra. Tak main-main, anggaran yang tersedot sebesar Rp 71,74 miliar. Menurut Muh Ilyas Abibu, anggaran tersebut mencakup pembayaran selisih kenaikan gaji, sejak periode Januari hingga Februari 2024 yang sempat tertunda.

“Maret nanti, sudah skema gaji baru sesuai dengan Perpres kenaikan gaji pokok ASN dan PPPK. Untuk selisih gaji Januari dan Februari juga akan dibayarkan Maret,” jelasnya.

Pemerintah berharap, penyesuaian gaji pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN dan PPPK lingkup Pemprov Sultra. Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi daerah efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Kita inginkan, seiring kenaikan gaji ASN dan PPPK, maka kinerja dan pelayanan masyarakat juga semakin meningkat,” harapnya.

ASN dan PPPK lingkup Pemprov Sultra menyambut gembira adanya penyesuaian gaji dari pemerintah. Meski kenaikan hanya 8 persen, namun mereka menilai, itu lebih baik dari pada tidak ada. Sebab, sejak 2019 belum pernah ada lagi kenaikan gaji.

“Tentu saja kami senang dengan kebijakan ini (kenaikan gaji). Semoga ke depan bisa lebih besar lagi kenaikannya,” ujar Hamid, salah satu ASN Pemprov Sultra. (b/rah)

GOLONGAN I
Golongan Ia, Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib, Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic, Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id, Rp1.999.900 - Rp2.901.400

GOLONGAN II
Golongan IIa, Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb, Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc, Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId, Rp2.591.000 - Rp4.125.600

GOLONGAN III
Golongan IIIa, Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb, Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc, Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId, Rp3.154.400 - Rp5.180.700

GOLONGAN IV
Golongan IVa, Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb, Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc, Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd, Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe, Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sumber Data: PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

  • Bagikan