KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) di Auditorium Tanduale Kantor Bupati, Selasa (20/2). Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan kepala perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan SIPD yang diwajibkan sejak tahun anggaran 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara profesional dan terbuka sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Dalam arahannya, Man Arfa mengingatkan peserta tentang peraturan terkait, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk implementasi sistem SIPD, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penganggaran daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchlisi, menambahkan, mulai tahun anggaran 2024, pengelolaan keuangan daerah wajib menggunakan SIPD. Aplikasi ini memungkinkan kepala OPD melakukan berbagai tugas, seperti pelimpahan kewenangan dan validasi dokumen anggaran.
“Proses pengelolaan keuangan daerah akan sepenuhnya mengadopsi aplikasi SIPD RI yang terintegrasi, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.54/48/SJ,” katanya.
Kegiatan Sosialiasi ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, Kabid Anggaran BKD Bombana, Achmad Said Effendy, ST, MM, sebagai pemateri sosialisasi dan seluruh kepala OPD lingkup Bombana. (idh/b)