--“PSU dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan tidak memiliki surat keterangan. Pemilih yang beralamat di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mencoblos salah satu pasangan Capres di TPS tersebut. Sehingga, PSU di TPS itu nanti digelar hanya untuk pemilihan pasangan Capres,”
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemungutan suara untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPRD kabupaten/ kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD telah dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu secara serentak pada seluruh daerah di tanah air. Di Kabupaten Kolaka ada 705 tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan untuk menyalurkan suara. Dari jumlah tersebut, ada satu TPS yang dipastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kolaka, Muhammad Sabil ZY, mengungkapkan, yang akan PSU tersebut adalah TPS 14 di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga. PSU itu dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kolaka. Setelah dikaji, maka pihaknya menyimpulkan bahwa PSU harus dilaksanakan.
“PSU dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan tidak memiliki surat keterangan. Pemilih yang beralamat di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mencoblos salah satu pasangan Capres di TPS tersebut. Sehingga, PSU di TPS itu nanti digelar hanya untuk pemilihan pasangan Capres,” ungkapnya.
Sabil menambahkan, pihaknya telah melakukan pleno untuk persiapan PSU di TPS tersebut. Kata dia, pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu ke KPU RI melalui KPU provinsi dan akan menyurati saksi serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kolaka.
“Kami juga akan menyurati dan berkoordinasi dengan pimpinan daerah, Forkopimda serta lembaga lainnya agar memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk memilih. PSU di TPS 14 Kelurahan Kolakaasi itu dijadwalkan pada 20 Februari 2024,” pungkas Muhammad Sabil ZY. (c/fad)