Dua Pemilih TMS, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

  • Bagikan
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Konawe, akan melakukan pungut hitung ulang. Hal itu menyusul dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU ) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe untuk TPS 002 di Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi PSU pada TPS 002 desa Baruga, terhitung Rabu (14/2) lalu.

Alasan dikeluarkannya rekomendasi PSU itu karena ada dua pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut. “Sehingga Bawaslu Konawe melalui Pengawas TPS dan Panwascam Wonggeduku Barat mengeluarkan rekomendasi, harus dilakukan PSU . Merujuk Pasal 372 ayat 2 huruf d, itu sudah memenuhi syarat dikeluarkan rekomendasi PSU ,” ujarnya, Jumat (16/2).

Restu Tebara menuturkan, dua pemilih yang TMS tersebut tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Konawe Selatan (Konsel) sesuai identitas kependudukan mereka. Menurutnya, sebagaimana yang dipersyaratkan dari pemilih di Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 dan surat 272, yang bersangkutan TMS untuk diberikan surat suara dan menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Baruga.

“Sehingga kita rekomendasikan pemungutan suara ulang keseluruhan jenis pemilihan. Mulai dari presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,” ungkapnya. Restu menambahkan, untuk teknis pelaksanaan PSU , hal itu tergantung dari KPU Konawe berdasarkan PKPU dan undang-undang. Namun ia menyebut, KPU punya waktu 10 hari untuk melaksanakan PSU setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi. (c/adi)

  • Bagikan