KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas jelang pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang. Sikap ASN dimaksud, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, mengatakan, berdasarkan peraturan perundangundangan, setiap ASN sudah diperintahkan untuk menjaga netralitas. Asas itu mengharuskan Abdi Negara tidak berpihak pada segala bentuk kepentingan politik tertentu.
“Dalam Pemilu ini, ASN tidak boleh memihak. Harus objektif, bebas dari intervensi politik atau konflik kepentingan calon tertentu,” ujar Restu Tebara, kemarin.
Kendati demikian, ia mengakui, ASN bisa mengikuti kampanye politik. Asalkan dengan syarat, ASN tersebut wajib mengikuti setiap kampanye yang dilakukan semua peserta Pemilu. Bukan menghadiri kampanye calon tertentu saja.
“Kalau hanya menghadiri kampanye satu atau calon tertentu, maka ASN itu dianggap tidak netral. Ada sanksi yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan bagi ASN yang tidak menjaga netralitas di Pemilu,” tegasnya. (c/adi)