Kontrak Molor, Kontraktor Kena Denda

  • Bagikan

-- Pengerjaan Kantor Gubernur Diperpanjang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mega proyek pembangunan kantor gubernur tahap II molor. Hingga akhir penghujung tahun 2023, pengerjaan tak kunjung tuntas. Atas kegagalan menyelesaikan proyeknya sesuai kontrak, pihak kontraktor dikenakan denda. Di sisi lain, kontraktor pun diberikan tambahan waktu 50 hari menyelesaikan pekerjaannya.

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Martin Effendi Patulak mengatakan molornya pengerjaan kantor gubernur tahap II disebabkan kelangkaan material. Pada Desember 2023 lalu, semen di Kota Kendari mengalami kelangkaan. Makanya, pengecoran benarbenar tertunda. Padahal kontraktor telah berusaha menuntaskan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Stok semen akhir tahun lalu sangat terbatas. Makanya, pengecoran konstruksi lantai 6 sampai 8 ditunda. Kondisi ini memaksa pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan perpanjangan waktu pengerjaannya selama 50 hari,” jelas Martin Efendi Patulak kepada Kendari Pos kemarin.

Namun apa pun itu sambungnya, kontraktor harus menerima konsekuensi karena keterlambatan pekerjaan. Sesuai aturan, diberlakukan denda sebesar 1/1000 dari sisa kontrak yang belum dilaksanakan per harinya. Makanya, pihaknya terus mendorong pengerjaannya bisa dituntaskan demi kelancaran proyek ini. Apalagi pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 20 miliar.

“Progres pembangunan gedung kantor gubernur Sultra untuk tahap awal 8 lantai saat ini baru mencapai 85 persen. Meskipun terdapat kendala, kami optimis dapat menyelesaikan proyek ini dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Effendi.

Dengan adanya keterlambatan konstruksi yang diakibatkan oleh faktor eksternal seperti kelangkaan material, ia berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini. “Kami tentu terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran dan kualitas pembangunan gedung kantor Gubernur Sultra yang menjadi simbol kemajuan daerah ini dapat selesai sesuai waktu yang telah kita tentukan,”pungkasnya. (b/rah)

  • Bagikan