Yusuf Minta Pj Kades Wujudkan Kemandirian Desa

  • Bagikan
KUKUHKAN: Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf melantik 13 Pj Kepala Desa. (DISKOMINFO BUTENG FOR KENDARI POS)
KUKUHKAN: Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf melantik 13 Pj Kepala Desa. (DISKOMINFO BUTENG FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf melantik 13 Pj Kepala Desa, Senin (15/1), menggantikan kepala desa yang masa jabatannya berakhir 28 Desember 2023.

Mereka akan menjabat sampai terpilihnya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2025.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf berpesan agar Pj Kepala Desa memanfaatkan dana desa, alokasi dana desa, dan pendapatan desa lainnya secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Kami tidak ingin ada Pj Kepala Desa yang terjerat hukum karena melakukan kriminalisasi APBDes, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi dan kode etik,” ujar Andi Muhammad Yusuf.

Pj kepala desa diminta lebih memberdayakan masyarakat desa untuk mewujudkan kemandirian desa. Sehingga pada tahun 2025, seluruh desa dapat mencapai tingkat desa maju pada status Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, prevalensi stunting dapat ditekan, inflasi terkendali, dan kemiskinan ekstrem dituntaskan.

Tak kalah penting, lanjut Andi Yusuf, Pj kepala desa untuk segera melakukan serah terima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu, termasuk serah terima keuangan dengan membuat berita acara serah terima. Ia juga mengingatkan Pj kepala desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa. Jika terpaksa, maka harus dilakukan sesuai ketentuan dan undangundang yang berlaku.

Sebagai mitra kerja strategis, Yusuf meminta kepala desa dan Badan Permusyawaratan (BPD) menciptakan hubungan yang harmonis dan tidak saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Tenaga pendamping desa yang telah dikontrak oleh Kementerian Desa, baik Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, maupun Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, harus diberdayakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Mari dukung dan sukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024. Ciptakan kondusivitas di desanya masing-masing, junjung tinggi netralitas sebagai ASN maupun sebagai perangkat desa,” pungkasnya. (uli/b)

  • Bagikan