Kenaikan Gaji Belum Bisa Disesuaikan

  • Bagikan
Muhammad Ilyas Abibu
Muhammad Ilyas Abibu

-- BPKAD Belum Kantongi Juknis

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersabar. Kemungkinan besar kenaikkan gaji sebesar 8 persen belum bisa dibayarkan di Januari 2024. Pasalnya, petunjuk teknis (Juknis) kenaikan gaji seperti yang dijanjikan pemerintah pusat belum diterbitkan. Hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembayaran kenaikan gaji masih dalam proses penggodokan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ilyas Abibu mengaku belum bisa memastikan kenaikkan gaji ASN per Januari 2024. Posisi daerah hanya menunggu petunjuk. Sebab semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yang pastinya, kenaikkan gaji ASN telah ditetap.

“Sepertinya kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah pusat belum mengeluarkan PP terbaru yang menjadi turunan. Kabarnya, mereka masih menggodok PP mengenai aturan kenaikan gaji 8 persen. Kami di provinsi masih menunggu aturan itu,” beber Ilyas Abibu kemarin.

Tidak hanya belum bisa menjamin kenaikkan lanjutnya, pembayaran gaji pegawai Januari agak sedikit mengalami keterlambatan. Sebab mekanisme pembayarannya harus disesuaikan dengan aturan baru Menteri Keuangan (Menkeu). Saat ini, prosesnya masih sementara berlangsung. Namun ia berupaya agar pembayaran gaji bisa dicairkan pekan ini.

Sejauh ini, BPKAD harus terlebih dahulu melakukan entry data ke aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Setelah persetujuan diberikan, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk masing-masing Perangkat Daerah yang telah mengajukan pembayaran gaji.

“Setelah itu selesai, kami akan buatkan SP2D dan kemudian diteruskan ke Bank. Barulah ditransfer ke masingmasing rekening ASN. Agar pembayaran bisa cepat, kami meminta seluruh OPD segera melaporkan SP2D, sebab saat ini BPKAD sudah siap melakukan pencairan,” kata Ilyas.

Persiapan pencairan diawal tahun sambungnya, prosesnya yang cukup panjang. Mulai dengan melibatkan penyusunan anggaran kas, Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), verifikasi tim anggaran dan proses persetujuan merupakan langkahlangkah yang harus diambil sebelum pencairan. Di sisi lain, belanja daerah kini wajib menggunakan SIPD.

“Saya minta ASN bersabar. Kami tetap berupaya agar gaji segara dicairkan. Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, ada 12.677 pegawai yang mengabdi. Kalau semuanya berjalan lancar, akhir pekan ini bisa dibayarkan,” pungkas Ilyas Abibu. (b/rah)

  • Bagikan