Pemkab Muna Susun Kebutuhan ASN

  • Bagikan
LM. Syarullah
LM. Syarullah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tengah mempersiapkan penyusunan jumlah kebutuhan calon aparatur sipil negara (ASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Belum ditetapkan berapa kebutuhan abdi negara yang akan direkrut Pemkab Muna tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Sumber Daya Manusia (BKPSDM), LM. Syarullah, mengatakan penyusunan jumlah kebutuhan itu merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3540/M.SM.01.02/2023 perihal usulan kebutuhan ASN tahun 2024.

“Surat ini ditunjukan pada pejabat pembina kepegawaian terkait pengadaan ASN tahun 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non ASN. Kemudian, CPNS bagi pelamar umum. Kami juga sementara mengikuti zoom tata cara pengadaan ASN tahun 2024,” ujar Syarullah, Rabu (9/1).

Dia menjelaskan, penyusunan ini hanya sebatas penyusunan jumlah kebutuhan dan belum menyusun formasi jabatannya. Penyusunan dilakukan melalui aplikasi e-formasi. Yang disusun adalah kebutuhan tegana pendidik, tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis.

“Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sesuai pengisian pada aplikasi e-formasi yang ditandatangani oleh pejabat pembuatan komitmen dalam hal ini Bupati atau pelaksana tugas (Plt) Bupati ataupun pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Selain itu, Syarullah menambahkan jumlah kebutuhan diisi paling lambat 31 Januari 2024 mendatang. Sehingga baru akan dilakukan pengisian jumlah kebutuhan, setelah itu akan ditindaklanjuti dengan penyusunan formasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

“Misalnya, tenaga pendidik, nakes dan teknis apa saja yang akan kita butuhkan. Untuk nakes kita akan merujuk pada rencana kebutuhan Dinas Kesehatan yang diisi melalui aplikasi di Kemenkes. Semoga kita memiliki kemampuan keuangan untuk bisa mengadakan dalam jumlah yang besar. Karena SPTJM biasanya isinya terkait kemampuan daerah untuk membayar gaji ASN,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan