ASN Harus Profesional, Bebas Korupsi dan Berprestasi

  • Bagikan
Haliana
Haliana

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sosialisasi terkait undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) digelar pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati, H. Haliana. Dalam kesempatan tersebut, Wakatobi-1 itu berharap sosialisasi bisa memberikan pencerahan kepada ASN agar dapat melaksanakan kebijakan pemerintahan.

“Ada beberapa poin penting terkait dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini. ASN bisa bekerja profesional, bersih dari praktik korupsi dan dapat berprestasi. Ini harus diperhatikan dan direalisasikan,” tegas Haliana, kemarin.

Ia juga mengatakan, dalam kegiatan itu dibahas tentang penataan tenaga honorer. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan disimak dengan baik.

“Semoga kegiatan ini bisa memberi pencerahan kepada ASN dalam melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Serta pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan, menjelaskan, tujuan sosialisasi UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman tentang aturan dimaksud. Kegiatan yang dihelat di aula Sanggar Budaya Wakatobi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Andi Anto. (c/thy)

  • Bagikan