--Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sekira 8 tersangka dugaan korupsi pertambangan di wilayah (IUP) PT. Antam Kabupaten Konawe Utara (Konut) “mudik” alias pulang kampung di Jakarta. Mereka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra merampungkan berkas perkara 8 tersangka.
“Berkas perkara 8 tersangka tersebut sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH, Kamis (30/11/2023), kemarin.
Asintel Ade Hermawan, mengungkapkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra tengah menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim PN Tipikor Jakarta. “Sekarang kita tinggal tunggu jadwal dari PN Tipikor Jakarta kapan mulai sidang terhadap 8 orang tersebut," imbuhnya.
Ditanya, apa alasan pihak JPU melimpahkan berkas 8 tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Asintel Ade Hermawan belum memberikan jawaban detil.
8 tersangka yang akan menjadi terdakwa dalam Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM inisial RJ, mantan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM inisial SM, mantan pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM inisial HJ dan mantan Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022 inisial YB.
Selain itu, mantan evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM inisial EVT, pemilik saham mayoritas PT.Lawu Agung Mining (PT.LAM) inisial WAS, Dirut PT.LAM inisial OSN dan Pelaksana Lapangan PT.LAM inisial GL.
Asintel Ade Hermawan, untuk 4 tersangka lainnya, masing-masing mantan GM PT. Antam inisial HA, Direktur KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya inisial AS, dan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur inisal RC akan disidangkan di PN Tipikor Kendari. (kam/c)