KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembangunan sejumlah ruas jalan di Pulau Binongko tak lama lagi akan tuntas. Anggaran yang dikucurkan di ujung tenggara Wakatobi tersebut mencapai Rp 56 miliar pada tahun 2023 ini. Selain dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU), pada Oktober lalu, Pulau Binongko mendapat jatah kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah melalui pelaksanaan instruksi presiden (Inpres).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi, Kamaruddin, menjelaskan, dari tiga pulau yang ada, Binongko termasuk wilayah yang mendapat alokasi anggaran peningkatan jalan cukup besar. Kurang lebih Rp 26 miliar dari DAK dan DAU, serta dana peningkatan konektivitas jalan melalui Inpres mencapai Rp 30 miliar.
“Alhamdulillah usaha Pak Bupati (H. Haliana) tidak sia-sia. Tahun ini DAK dan DAU kita fokus di dua pulau yakni Binongko dan Kaledupa. Tapi, tahun ini Pulau Binongko juga mendapatkan dana peningkatan jalan melalui Inpres sekitar Rp 30 miliar,” jelas Kamaruddin, Rabu (1/11).
Untuk pekerjaan jalan yang sementara berlanjut, mantan Pj Sekretaris Kabupaten Wakatobi itu mengaku, berjalan dengan baik. Targetnya akan dituntaskan tahun ini juga. Jika tidak ada kendala, pekerjaan jalan di Pulau Binongko harus tuntas pada Desember ini. “Tiga-tiganya selesai tahun ini juga insyallah pekerjaan lancar. Termasuk proyek Inpres ini, memang targetnya Desember sudah harus tuntas,” tambah Kamaruddin.
Sebelumnya, Bupati Wakatobi, H. Haliana, telah menjelaskan, untuk Pulau Binongko, peningkatan jalan Taipabu-Bante dan Bante-Popalia, penanganan konstruksinya sepanjang 7,79 kilometer melalui dana Inpres. Kegiatan tersebut ditangani langsung pihak Balai Pelaksanaan Wilayah III Sulawesi Tenggara. (c/thy).
Pekerjaan Jalan di Pulau Binongko Tahun 2023 :
Dari DAU dan DAK :
- Rp 26 miliar
Dana melalui Inpres : - Rp 30 miliar
Ruas Taipabu-Bante dan Bante-Popalia : 7,79 kilometer
*) Dikerjakan melalui dana Inpres dan ditangani Balai Pelaksanaan Wilayah III Sultra.
Semua pekerjaan ditarget tuntas Desember 2023.