Sabar, Gaji PPPK Belum Bisa Dibayarkan

  • Bagikan
Muhammad Ilyas Abibu
Muhammad Ilyas Abibu

--Pencairan Dijadwalkan Awal November

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) harus sedikit bersabar. Gaji yang selama ini ditunggu belum bisa dicairkan Oktober ini. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra baru menjadwalkan pencairan awal November 2023.

Kepala BPKAD Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan sebanyak 3.262 PPPK yang mengabdi di Pemprov Sultra. Sebagian besar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) atau 3.025 pegawai. Selebihnya 137 pegawai bekerja di rumah sakit jiwa (RSJ), Dinas Tanaman Pangan dan Pertenakan (Distannak) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Untuk gaji para PPPK khusus yang dari Dikbud yang lolos tahun sebelumnya sudah dianggarkan dari APBD induk sebanyak lebih dari Rp11 Miliar. Sementara gaji bagi 137 pegawai tambahan dianggarkan dalam perubahan APBD dengan jumlah Rp 3,9 miliar,” ujarnya kemarin.

Pembayaran gaji PPPK sendiri bervariasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK). Ada yang SK-nya sudah tujuh bulan hingga 10 bulan. Proses pencairannya menunggu penetapan anggaran perubahan.

Ilustrasi dana
Ilustrasi

“Jadi pembayaran berdasarkan SK yang diterbitkan. Kalau sudah ditetapkan DPRD akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika sudah selesai, dibuatkan lagi berita acara baru masing-masing OPD membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah itu, baru dibayarkan, gaji mereka (PPPK),” jelas Ilyas kemarin.

Penyaluran gajinya untuk PPPK akan dimulai November 2023. Mengingat ada sejumlah tahapan ataupun mekanisme yang harus dilakukan. Untuk besaran dan mekanisme pembayarannya bervariasi disesuaikan dengan SK yang terbit. Ia mencontohkan, misalnya PPPK terhitung SK mulai bulan delapan maka dibayarkan sesuai dengan kekurangannya.

“Untuk gaji para PPPK khusus yang dari Dikbud yang lolos tahun sebelumnya sudah dianggarkan dari APBD induk sebanyak lebih dari Rp11 Miliar. Sementara gaji bagi 137 pegawai tambahan dianggarkan dalam perubahan APBD dengan jumlah Rp 3,9 miliar,” Kepala BPKAD Sultra, Muhammad Ilyas Abibu

“Karena kita anggarkan berdasarkan SK yang mereka dapatkan. Jadi kemungkinan di akhir Oktober hingga awal November ini sudah bisa dibayarkan gaji mereka karena ada mekanisme yang harus kita lakukan,” ungkapnya.

Ia meminta kepada PPPK agar tidak khawatir sebab jika sudah mendapatkan SK maka mereka secara otomatis punya hak untuk menerima gaji dari negara. “Kalau sudah ada SK itu tentunya menjadi kewajiban kita untuk menganggarkan dan itu juga sesuai arahan Pak PJ Gubernur agar PPPK ini menjadi prioritas dalam perubahan anggaran. Jadi sampaikan kepada teman-teman PPPK tidak usah khawatir. Gajinya pasti akan terbayarkan karena kita sudah angggarkan,” tutupnya. (b/rah)

  • Bagikan