Komposisi Bacaleg Masih Bisa Berubah

  • Bagikan
PELUANG PERUBAHAN : Jajaran KPU Konsel ketika melakukan rapat koordinasi terkait pencermatan rancangan DCT Bacaleg yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
PELUANG PERUBAHAN : Jajaran KPU Konsel ketika melakukan rapat koordinasi terkait pencermatan rancangan DCT Bacaleg yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tercatat ada 429 orang Bacaleg di Konawe Selatan (Konsel) yang masuk dalam ketetapan daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dari total bakal calon anggota legislatif itu, ada 271 pria dan 158 perempuan dari 17 partai politik (Parpol). Kini KPU Konsel tengah meningkatkan koordinasi bersama Parpol, karena masuk pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Terhitung mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023, tahapan pencermatan DCT itu berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Konsel, Muh. Yunan melaui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso. Dalam tahapan tersebut, Parpol atau peserta Pemilu 2024 diperkenankan mengubah nama, nomor urut, daerah pemilihan (Dapil) dan foto bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan sebelumnya.

“Ada kemungkinan berubah nama, nomor urut dan foto serta Dapil Bacaleg. Itu berdasarkan persetujuan ketua umum dan Sekjen masing-masing partai politik. Namun dengan catatan, semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap mantan Ketua Badko HMI Sultra tersebut, Minggu (1/10).

Menurut Eko, kemungkinan itu ditindaklanjutinya dengan memverifikasi administrasi seluruh persyaratan. Termasuk validasi di lapangan untuk memastikan keabsahannya. Pengajuan perubahan dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024. Yakni selama 10 hari melaui aplikasi sistem informasi pencalonan.

“Begitu juga terhadap Bacaleg dari kepala daerah maupun kepala desa, TNI/Polri dan PNS harus memenuhi syarat yang disertakan SK keputusan pemberhentian dari pihak berwenang. Jika tidak ada sampai tanggal 3 Oktober, maka akan dinyatakan gugur,” tegas Eko Hasmawan Baso.

Hal senada juga disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konsel, Anton Roberto. Pihaknya berharap Parpol dapat berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi dengan KPU, perihal yang dilaksanakan pada masa pencermatan rancangan DCT sebelum DCT ditetapkan.

“KPU Konsel memastikan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pemilu 2024 terkait pencermatan DCT. Setelah tahapan pencermatan DCT, dilanjutkan tahapan penyusunan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023. Kemudian menetapkannya pada 4 November 2023,” tandas Anton Roberto. (b/ndi)

  • Bagikan