DPR-KPU Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober

  • Bagikan
Ahmad Doli Kurnia
Ahmad Doli Kurnia

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dimulai pada 19 sampai dengan 25 Oktober 2023. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi bersama antara Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Rabu (20/9) malam.

"Karena Pak Gaus (Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat.

"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli. "Sangat setuju," jawab para peserta rapat.

"Jadi (pendaftaran capres-cawapres) 19 Oktober hingga 25 Oktober kita sepakati," ucap Doli diiringi ketukan palu tanda kesepakatan.

Sebelum ketokan palu tanda kesepakatan, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya. "Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023," ungkap Guspardi Gaus.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya lebih cenderung untuk menggelar pendaftaran capres dan cawapres pemilu 2024 dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Awalnya, Hasyim menyebut ada dua alternatif pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Kedua, digelar pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Selanjutnya, pasangan capres-cawapres yang lolos memenuhi syarat, akan ditetapkan pada Senin 13 November 2023.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan (pemilu)," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, pengajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini merupakan penyesuaian dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-undang Pemilu. "Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-undang Pemilu," pungkas Hasyim. (jpg)

  • Bagikan