Bupati Minta ASN Jaga Netralitas

  • Bagikan
LM. Rusman Emba ,Bupati Muna.
LM. Rusman Emba ,Bupati Muna.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna meminta aparatur sipil negara (ASN) tak terlibat politik praktis pada pemilu 2024. Abdi negara diminta tidak terbawa arus salah satu parpol, calon legislatif, kepala daerah maupun capres.

Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengatakan netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berhak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Netralitas berarti tidak memihak, dengan arti tidak ikut-ikutan dan tidak membantu salah satu pihak peserta pemilu". Ujar LM. Rusman Emba.

“Setiap warga negara itu memiliki hak yang sama untuk memilih siapa calon legislatif, presiden maupun kepala daerah yang akan dipilihnya. Namun, bagi ASN dalam demokrasi wajib menjaga kenetralitasannya. Netralitas berarti tidak memihak, dengan arti tidak ikut-ikutan dan tidak membantu salah satu pihak peserta pemilu,” kata Rusman Emba, kemarin.

Bupati Muna dua periode ini menambahkan, netralitas ASN dalam menghadapi pesta demokrasi juga sudah teruji pada pemilu lima tahun lalu. Semua ASN diberikan kebebasan untuk memilih calon legislatif dan eksekutif.

“Pemilu 2024 mendatang, netralitas ASN Muna sudah pasti dan sudah teruji. Tidak ada penekanan dan diberikan kebebasan untuk memilih calon baik legislatif, calon presiden maupun kepala daerah. Sehingga mereka bebas memilih sesuai dengan hati nuraninya,” paparnya.

Selain itu, Rusman Emba mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusivitas pelaksanaan pesta demokrasi. Hal tersebut sesuai koridor aturan, tentang warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga kondusivitas dan keamanan untuk keberhasilan dan kelancaran pesta demokrasi.

“Kita harus menyambut tahun politik dengan rasa suka cita. Karena ini adalah momentum yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dengan memilih calon anggota legislatif, capres dan calon kepala daerah, kita wajib menjaga kondusivitas dan kelancaran dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan