Bidik Potensi Pajak MBLB Proyek Bendungan Ameroro

  • Bagikan
Cici Ita Ristianty
Cici Ita Ristianty

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe terus memaksimalkan potensi pendapatan daerah pada sektor pajak. Atensi Pemkab itu dikhususkan bagi sejumlah potensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari usaha pertambangan yang belum dituntaskan hingga saat ini.

Salah satu perusahaan yang berpotensi untuk dipungut pajak adalah aktivitas PT Wijaya Karya (PT Wika) yang tercatat sebagai kontraktor utama proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Ameroro di Kecamatan Uepai.

Pemkab menyebut, ada potensi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada proyek tersebut. Itu karena PT Wika dianggap mengeruk sumber daya alam (SDA) Konawe melalui aktivitas penambangan batu dan pasir dalam menyuplai material pembangunan Bendungan Ameroro.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, mengatakan, pada dasarnya pajak tambang MBLB merupakan tanggung jawab perusahaan yang melakukan aktivitas eksploitasi.

Terkait PSN yang kini dalam tahap pengerjaan itu, PT Wika memiliki tanggung jawab atas potensi pajak MBLB yang menjadi kewajiban dari perusahaan penyuplai seluruh material pasir dan batu pada proyek pembangunan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan rekanan kerja sama operasi (KSO) yang menyuplai material batu dan pasir ke PT Wika. Menurut sejumlah perusahaan rekanan tersebut, persoalan pajak MBLB sudah disepakati kedua belah pihak akan dibayarkan oleh PT Wika sendiri,” ujar Cici Ita Ristianty, Rabu (9/8).

Ia menuturkan, saat ini belum ditemukan kecocokan angka antara Pemkab Konawe dan PT Wika terkait nominal pajak MBLB yang mesti masuk ke kas daerah. Sebab itu, Pemkab meminta kepada PT Wika agar segera melaporkan rencana anggaran biaya (RAB) ke Pemkab. RAB tersebut akan dijadikan dasar penghitungan potensi penerimaan pajak yang wajib disetorkan pihak perusahaan ke daerah.

“Selain di PT Wika, kita juga mencatat ada potensi pajak terbesar dari sektor pertambangan di Kecamatan Morosi. Di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), masih ada tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) non listrik sebesar Rp 48 miliar yang belum dibayarkan ke Pemkab,” tandasnya. (c/adi)

  • Bagikan