KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Persetujuan itu terungkap dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Mewakili DPRD Konsel, Dr. Sabrillah Taridala, menyampaikan, dari delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ia membeberkan, APBD Konsel per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,42 triliun dan realisasinya menjadi Rp 1,55 triliun atau 109,25 persen. "Adapun pendapatan daerah per 31 Desember 2022 tersebut yaitu pendapatan asli daerah sebesar Rp 100,1 miliar atau 103,96 persen dari target Rp 96,31 miliar," sebutnya, kemarin.
Selanjutnya, ada belanja operasi sebesar Rp 862,3 miliar atau 86,54 persen dari yang dianggarkan Rp 996,49 miliar. Termasuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 302,3 miliar atau 92,44 persen total Rp 327,1 miliar. "Pada tahun mendatang, Pemkab Konsel perlu melakukan beberapa langkah antisipasi dan perbaikan pada beberapa bagian. Terutama meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dengan perhitungan akurat sesuai kebutuhan riil," saran Sabrillah Taridala.
Selain itu, Pemkab juga diminta melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa pada masing-masing OPD secara simultan. Termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Wakil Bupati Konsel, Rasyid, berterimak kasih pada pihak DPRD yang telah mencurahkan tenaga, waktu dan pikiran dalam melakukam pembahasan, evaluasi serta mengeluarkan rekomendasi untuk penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 tersebut. "Dengan ditetapkannya menjadi Perda, maka ini menjadi awal dalam langkah-langkah penyusunan serta penyampaian Raperda tentang perubahan APBD 2023," ungkap Rasyid.
Untuk itu, sambungnya, kepada seluruh Satuan Kerja dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dapat menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut. "Sehingga penetapannya dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan dalam pedoman penyusunan rencana kerja anggaran APBD 2023," tandasnya. (b/ndi)