Pembentukan PPID Disosialisasikan

  • Bagikan
INFORMASI PUBLIK : Kepala Diskominfo Sultra Ridwan Badallah (tengah) bersama Asisten I Setkab Konawe, Muhammad Akbar (dua dari kiri) dan Kepala Diskominfo, Muhammad Akib Ras (dua dari kanan) dalam kegiatan sosialisasi pembentukan PPID di daerah itu. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)
INFORMASI PUBLIK : Kepala Diskominfo Sultra Ridwan Badallah (tengah) bersama Asisten I Setkab Konawe, Muhammad Akbar (dua dari kiri) dan Kepala Diskominfo, Muhammad Akib Ras (dua dari kanan) dalam kegiatan sosialisasi pembentukan PPID di daerah itu. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mewacanakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk mewujudkannya, Pemkab meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mengawal pembentukan PPID di Konawe. Kepala Diskominfo Sultra, Ridwan Badallah, telah melakukan sosialisasi di jajaran OPD lingkup Pemkab Konawe agar pembentukan PPID bisa segera terealisasi. Sosialisasi itu dihadiri Asisten I Setkab Konawe, Muhammad Akbar, Kepala Diskominfo , Muhammad Akib Ras, serta perwakilan OPD lingkup Pemkab.

Pembentukan PPID tersebut diyakini dapat mengawal keterbukaan informasi publik (KIP). Kepala Diskominfo Sultra, Ridwan Badallah, mengatakan, ada empat substansi undang-undang KIP. Yakni, menyangkut hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana. Kemudian, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

"Untuk PPID dan atasan PPID, yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi. Jadi, ini semua untuk memenuhi asas KIP bagi masyarakat," ujar Ridwan Badallah, kemarin. Ia menuturkan, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan di badan publik. PPID pelaksana dapat menunjuk pejabat fungsional atau petugas khusus. Ridwan Badallah menyebut, setidaknya ada tujuh tupoksi PPID. Diantaranya, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, serta penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

"PPID disetiap badan publik juga wajib melakukan pengujian dengan saksama sebelum menyatakan informasi publik tertentu," tandasnya. (c/adi)

  • Bagikan