ETPD Permudah Pembayaran Pajak

  • Bagikan
DIGITALIASASI : Kepala Bapenda Konsel, Dr. Sahlul (tengah) didampingi sejumlah pihak terkait saat menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi ETPD untuk pelayanan pembayaran pajak. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)
DIGITALIASASI : Kepala Bapenda Konsel, Dr. Sahlul (tengah) didampingi sejumlah pihak terkait saat menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi ETPD untuk pelayanan pembayaran pajak. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan dilakukan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam mempermudah pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan (PBB-P2), OPD itu memanfaatkan aplikasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kepala Bapenda Konsel, Dr. Sahlul, mengatakan, ETPD merupakan program nasional sebagai upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja dari tunai menjadi nontunai berbasis digital.

"Saat ini sebagian besar kehidupan kita sudah sistem online semua. Jadi kami juga menyediakan fasilitas tersebut agar memudahkan semua. Saat sosialisasi ETPD, kami bekerja sama dengan Bank Sultra, Indomaret dan PT Espay agar menyediakan menu pada aplikasi mereka untuk pembayaran PBB-P2 secara online," ungkap Sahlul, Kamis (20/7). Mantan Kepala BKAD Konsel itu menjelaskan, aplikasi ETPD memiliki tujuan lebih luas untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagaimana yang telah dicanangkan juga oleh Bank Indonesia (BI) yakni Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014, yang bertujuan menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar," sambungnya. Sementara itu Kasubid Penerbitan Dokumen Pajak Daerah, Asnan Jaya, menerangkan, saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui ATM Bank Sultra, Indomaret, Aplikasi Saldomu, Tokopedia dan QRIS. "Jadi pembayaran PBB non tunai telah dapat dilakukan pada akhir Juli ini. Sekarang masih dalam tahap host to host dengan pihak Bapenda," sebutnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Firman, menambahkan, kedepannya pembayaran pajak secara online bukan hanya PBB. Tapi seluruh jenis pajak agar memudahkan dalam pengelolaannya. "Kami juga sedang mempersiapkan nantinya pembayaran pajak-pajak lainnya agar lebih mudah dalam mengelola serta mempertanggungjawabkannya," ujarnya. (b/ndi)

  • Bagikan