Revisi RTRW Buton Didiskusikan

  • Bagikan
Suasana focus group discussion yang membahas terkait revisi RTRWRTRW Kabupaten Buton dan dipimpin Kepala Bappeda, Ahmad Mulia.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Progres revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Buton masuk dalam tahap diskusi. Kepala Bappeda Buton, Ahmad Mulia, memimpin langsung kegiatan yang dipantau Pj. Bupati, Basiran itu. Sejumlah stakeholder dan instansi teknis terkait, dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Buton telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2021. Sampai saat ini masih fokus kepada penyelesaian Permenko nomor 251 tahun 2021 tentang kawasan hutan, izin, tata ruang dan batas daerah. Sehingga, begitu RTRW provinsi selesai, maka tata ruang kabupaten/kota bisa diproses dan ditetapkan. Pj. Bupati Buton, Basiran, berterima kasih pada Tim Penataan Ruang Kabupaten dan organisasi kemasyarakatan serta Forum Komunikasi pemuda yang turut terlibat dalam diskusi tersebut.

"Sebagaimana yang telah disampaikan, ternyata kerja tim telah membuahkan hasil. Bahkan sudah ada berita acara yang dibuat di Desk Tata Ruang Kementerian Perekonomian pada Maret tahun 2022. Itu sebuah kemajuan yang luar biasa. Bahwasanya, ditarget untuk Perda RTRW provinsi harus tuntas pada Maret 2023, lalu disusul oleh Buton. Artinya Kabupaten Buton selangkah lebih maju dari daerah lain yang ada di Sulawesi Tenggara. Ini menjadi lompatan yang baik. Namun demikian kita tetap tidak bisa diam dan harus berinisiatif serta bersinergi agar Perda RTRW kita segera bisa ditetapkan. Walaupun ada Permen nomor 43 khususnya di pasal 8 dan 9 bahwa RTRW kabupaten/kota wajib hukumnya mengacu pada RTRW provinsi," papar Buton-1 tersebut, akhir pekan lalu.

Mantan Camat Siotapina itu berharap berita acara yang ditandatangani di Kementerian Perekonomian pada tahun lalu, tetap dipacu. Meski demikian, ia meminta agar Tim Penataan Ruang juga harus melihat perda RTRW Sulawesi Tenggara, karena nanti mengacu ke sana. "Contohnya di Perda RTRW Sultra, Kapontori masuk sebagai kawasan pertambangan. Jika dijadikan kawasan pertambangan, maka pertanian hilang. Oleh sebab itu kita harus perhatikan dan diharapkan pihak provinsi bisa memanggil teman-teman kabupaten/kota sebelum penetapan RTRW. Ini perlu kehati-hatian," tegasnya.

Pj. Bupati Buton menyampaikan, dari dokumen-dokumen yang ada di kementerian, diketahui ada 21 kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Kabupaten Buton. Kemenkomarves dan lainnya menyusun pengembangan industri strategis nasional untuk Aspal. "Terkait dengan persoalan-persoalan tadi, Saya berharap forum tata ruang ini segera menyusun schedule setelah diskusi ini. Agar langkah-langkah dilakukan secara sistematis. Jadi kita tidak hanya diskusi tanpa arti, tetapi harus ada tindak lanjut tentu dengan berpatokan kepada berita acara yang sudah ditandatangani pihak Kementerian Perekonomian pada Maret 2022 lalu," tandas Basiran. (lyn)

  • Bagikan