Buteng Menangkan Sengketa Tanah

  • Bagikan
Pj. Bupati Buteng, Muhammad Yusup

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) memenangkan gugatan sengketa tanah di kawasan perkantoran Labungkari berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, 9 Februari 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Buteng, Muhammad Yusup berharap putusan pengadilan dapat membuat semakin jelas status kepemilikan lahan yang telah dihibahkan itu. Dia meminta para penggugat agar menghormati putusan hakim sekaligus mengajak mereka untuk mendukung pembangunan kantor yang kelak akan menjadi simbol pemerintahan di Buteng. “Kita bukan bicara menang atau kalah tapi berbicara soal hukum. Kita semua diatur oleh hukum. Masyarakat yang merasa lahannya diserobot punya hak untuk menggugat. Namun kita hargai putusan hukum. Mari kita bersatu kembali untuk membangun Buton Tengah,” ujar Muhammad Yusup saat dihubungi Kendari Pos, Senin (13/2).

Muhammad Yusup kembali menegaskan sejak dilantik, pembangunan kawasan perkantoran Labungkari telah menjadi agenda prioritasnya. Dengan dimenangkannya sengketa lahan, maka pembangunan kantor akan dilanjutkan. Saat ini sudah masuk proses tender. Jika tak ada aral melintang, pembangunan fisik akan dimulai Maret 2023. “Saya berpatokan kepada undang-undang pembentukan Buteng. Itu jelas dikatakan bahwa ibu kota Buteng berada di Labungkari. Di situ semua lahannya sudah tersedia. Jadi berhak dikatakan bahwa lahan itu milik Pemda dan pembangunan harus dilanjutkan,” bebernya.

Dalam amar putusan hakim memuat menolak provisi dari penggugat, menolak seluruhnya gugatan dari para penggugat, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 7.7 juta. “Alhamdulillah putusan majelis hakim memenangkan Pemkab Buteng, di mana objek sengketa tanahnya yaitu lokasi ibu kota perkantoran di Labungkari,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Buteng, Aminuhu, kemarin.

Aminuhu menjelaskan, yang menguatkan Pemkab Buteng selaku tergugat dalam perkara itu karena memiliki bukti berupa akta hibah. Tak hanya akta hibah, Pemkab Buteng juga mengajukan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buteng di Sultra. Dalam pasal 7 tertulis jelas bahwa ibu kota Labungkari berada di Kecamatan Lakudo. “Dengan keluarnya putusan pengadilan ini clear bahwa Pemda lah yang punya hak terhadap lahan 400 hektare itu. Saya kira (Pemda Buteng) sebagai pemiliknya yang menguasai tentu punya hak untuk melakukan aktivitas di situ, membangun disitu,” pungkasnya. (uli

  • Bagikan