Rancangan Penataan Dapil Diuji Publik

  • Bagikan
Wakil Bupati, Rasyid (kiri, depan) dan Ketua KPU Konsel, Aliudin (kanan) ketika memimpin uji publik terkait tiga usulan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Uji publik terhadap tiga usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Ketua KPU Konsel, Aliudin, mengungkapkan, uji publik tersebut pada dasarnya untuk menampung saran dan masukan terkait rancangan yang akan diusulkan. Kegiatan itu juga menjadi bagian dari tahapan dalam hal pemetaan dan penetapan Dapil di wilayah tersebut.

"Dalam uji publik kita mendengarkan aspirasi dari berbagai unsur masyarakat baik dari Bawaslu, Kesbangpol, akademisi, pengamat, partai politik, tokoh masyarakat dan insan pers. Artinya KPU Konsel membutuhkan saran dan masukan berbagi lapisan masyarakat," ungkapnya, Kamis (15/12). Aliudin menjelaskan, masukan sejumlah elemen akan menjadi pertimbangan dan dirangkum untuk kemudian didorong sebagai usulan terhadap penataan Dapil di Konsel. Dikatakannya ada tiga opsi (pilihan) rancangan yang diuji bersama-sama.

"Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan dua dan tiga, KPU Konsel melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang. Rancangan pertama empat Dapil, rancangan kedua lima Dapil dan rancangan ketiga enam Dapil," sebutnya. Ketiga rancangan yang diajukan, telah memenuhi tujuh prinsip penataan Dapil. Itu juga sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, untuk penambahan alokasi kursi masih belum bisa dilakukan atau dipastikan.

"KPU sifatnya hanya menampung aspirasi, merancang dan mengusul. Kita akan memaparkan ke KPU Provinsi dan Pusat, untuk menyampaikan sejauh mana tingkat penerimaan masyarakat secara umum, dan peserta secara khusus terkait penetapan Dapil di Konawe Selatan," ujarnya. Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Konsel, Rasyid, mengatakan, sesuai uji publik itu, semua Parpol yang ada di Konsel cenderung sepakat dilakukan perubahan Dapil. Meski demikian tak ada penambahan kursi legislatif. Secara keseluruhan, 13 Parpol peserta Pemilu menginginkan perubahan Dapil. "Namun ini prosesnya masih panjang. Perkara adanya opsi satu, dua dan tiga itu belum mutlak akan ditetapkan, sebab hal itu masih tahap awal. Hari inikan tahap pertama uji publik, dengan mendengarkan pendapat Parpol dan unsur masyarakat lainnya," jelasnya.

Rasyid mengaku, perubahan Dapil akan memiliki dampak positif. Itu akan mendorong percepatan pertumbuhan pembangunan daerah, karena pagu anggaran yang akan digelontorkan pada setiap Dapil akan lebih efektif. "Kinerja KPU Konsel sudah luar biasa, semua proses atau tahapan yang dilakukan transparan. Tentunya sebagai pemerintah, kami siap mendukung kinerja KPU," Konsel-2 tersebut. (b/ndi)

  • Bagikan