Peduli Lingkungan, Jasa Raharja Salurkan Bibit Tanaman Produktif di Kendari Barat dan Kadia

  • Bagikan
Kepala Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani (keempat dari kanan) menyerahkan bantuan bibit tanaman produktif kepada Camat Kadia.

KENDARINEWS.COM - Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan bibit tanaman buah di Kecamatan Kendari Barat dan Kadia, Kota Kendari.

Bibit tanaman ini diserahkan secara langsung oleh Lucy Andriani, S.Kom, PIA, CFrA, QRMP selaku Kepala Jasa Raharja Sultra didampingi Sandi Ibrahim, SH selaku Plt. Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan TJSL dan diterima langsung oleh Kantor Kecamatan Kadia dan Kantor Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Bantuan bibit tanaman buah yang diberikan sejumlah 308 pohon. Bibit tanaman buah yang diberikan yaitu Mangga Garifta Merah, Jeruk Siam Madu, Durian dan Rambutan Binjai.

“Saya berharap bantuan yang diberikan akan berdampak jangka panjang sehingga kedepannya akan memiliki nilai jual yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat setempat serta keadaan masyarakat juga tidak lagi gersang,” Ujar Lucy.

Jenis-jenis pohon yang ditanam memiliki dampak yang signifikan terhadap pengurangan emisi karbon, pemulihan kondisi alam, serta penanganan atas perubahan iklim sehingga kedepannya memiliki manfaat ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal diwilayah Kendari Barat Kota Kendari serta berdampak pada lingkungan tempat tinggal masyarakat untuk menciptakan rumah tinggal yang hijau dan teduh.

Jasa Raharja Sultra terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (KP)

  • Bagikan