Pinjaman Bebani Keuangan Daerah

  • Bagikan
Basiran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Buton tahun 2023 mendatang, sudah ditetapkan. Dalam dokumen anggaran yang disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah mengatur seluruh kegiatan berikut pagu anggaran. Sayangnya, harapan para guru honorer untuk mendapat tambahan penghasilan dari honorarium Pemkab, belum bisa diwujudkan. Baleid yang mengatur itu belum masuk dalam Perda APBD 2023 mendatang.

Pj. Bupati Buton, Basiran yang sempat berjanji akan memberikan honor tambahan kepada para guru honorer menegaskan, rencana Pemkab untuk itu terkendala angsuran utang daerah yang cukup memberatkan.

"Mau naikan honor guru tidak bisa. Saya ini Kepala BPKAD Provinsi. Saya lihat keuangan kita tidak ada celah. Utang yang ditinggalkan pejabat lama sangat memberatkan. Itu alasannya," katanya, Senin (12/12).

Mantan Kepala Kesbangpol Pemprov Kalimantan Utara ini pun meminta para guru bersabar. Sebab kemampuan daerah yang hanya mengelola anggaran kurang lebih Rp 700 miliar, nyatanya sangat terbatas. Sementara upah guru berstatus honorer ataupun magang rata-rata Rp 300 ribu perbulan. "Itulah kondisi kita sekarang, anggaran terbatas," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani, mengatakan dengan posisi pinjaman 148 miliar, Pemkab Buton wajib membayar Rp 38 miliar pertahun. Besaran itu sudah termasuk pokok dan bunga pinjaman. Pemkab mengangsur pinjaman itu sejak 2021 lalu selama lima tahun. (b/lyn)

  • Bagikan