Konsisten Kembangkan Industri Ekraf, Dispar Sultra Gelar Sosialisasi

  • Bagikan
Kepala Seksi Permodalan dan Pemasaran Dispar Sultra Silvia Astrini (baju orange), bersama peserta sosialisasi sistem informasi produk kreatif Sultra

Sistem Informasi Produk Kreatif

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan komitmen dan konsistensi mengembangkan industri ekonomi kreatif (Ekraf). Hal ini mengingat, keberadaan usaha sektor ekonomi kreatif, mampu memberikan banyak kesempatan kepada masyarakat untuk berkarya. Mendukung hal itu, Dispar Sultra kembali menggelar sosialisasi sistem informasi produk kreatif Sultra. Kegiatan ini digelar dua hari, 10-11 Desember di Hotel Azizah Kendari.

Kepala Seksi Permodalan dan Pemasaran Dispar Sultra Silvia Astrini (tengah), saat menutup Sosialisasi sistem informasi produk kreatif Sultra

Kadis Pariwisata Provinsi Sultra, H. Belli mengatakan, saat ini minat masyarakat dalam memiliki usaha semakin tinggi. Ini patut diapresiasi. Karena itu, dalam pengembangannya, perlu ada langkah strategis. “Saat ini, Dispar Sultra terus berbenah. Khususnya dalam mendorong pemanfaatan teknologi berupa sistem informasi, yang dapat merekam data pelaku ekonomi kreatif. Sebab ini, sangat dibutuhkan dalam mendorong pelaku ekonomi kreatif di Sultra," kata Belli.

Dia menjelaskan, saat ini telah membangun sebuah sistem informasi dalam bentuk dashboard. Tujuannya, menghasilkan pola perencanaan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif dengan baik di wilayah Bumi Anoa.

Peserta Sosialisasi sistem informasi produk kreatif Sultra

"Kami terus berupaya, mendorong pengembangan industri ekonomi kreatif di Sultra. Tentunya, dengan mengoptimalkan produktivitas dan strategi pemasaran produk. Serta memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat," jelasnya.

Dia berharap, melalui kegiatan ini, dapat menjadikan ekonomi kreatif Sultra menjadi lebih terarah dan berkembang. Dimana, arahnya tentu tak lain agar dapat menunjang peningkatan ekonomi pelaku Ekraf. Juga, memberikan gambaran potensi subsektor yang menjadi lokomotif, serta memberikan peluang kerja bagi masyarakat luas.

"Kita tahu, daerah sudah pernah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, terkait dengan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, dan ini masih berlaku. Kita berharap, ke depannya, ada sistem yang permanen. Sehingga, semua prodak dari masing-masing kabupaten atau kota dapat terukur. Ini yg masih terus kita dorong," pungkasnya. (adv/rah)

  • Bagikan