Seleksi ASN PPPK, BKD Tunggu Regulasi Pusat

  • Bagikan
Zanuriah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra Zanuriah mengaku belum bisa melaksanakan perekrutan tenaga PPPK tersebut. Zanuriah masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait proses rekrutmen.

"Kita masih tunggu regulasi dari pusat untuk kita umumkan tahapan perekrutan tenaga PPPK ini. Karena semua juknisnya dari pusat, termasuk akun resmi dari sana yang akan digunakan bagi pendaftar. Pemerintah pusat sudah menjadwalkan untuk segera mengumumkan tahapan seleksi," ujar Zanuriah kepada Kendari Pos, Senin (10/10), kemarin.

Sembari menanti juknis dari pemerintah pusat, BKD Sultra terus mempersiapkan proses seleksi nanti. "Kami sudah mengundang semua BKD di daerah yang punya kuota PPPK. Ketika nanti sudah ada regulasi, baru kami melaksanakan penerimaan," ungkap Zanuriah.

Zanuriah merinci kuota ASN PPPK yang diberikan pemerintah pusat untuk Pemprov Sultra. Adapun rinciannya adalah kuota PPPK tenaga fungsional guru sebanyak 4.373. Lalu, 112 kuota tenaga fungsional PPPK kesehatan. "Kemudian 107 untuk tenaga ASN," sebut Zanuriah.

Regulasi dan juknis yang dinantikan BKD Sultra terkait nilai ambang batas (passing grade) ASN dan bagi calon tenaga PPPK guru. "Jadi meskipun kuotanya sudah ada, tapi kalau tidak memenuhi syarat, misalnya tidak mencapai passing grade, karena semuanya kan harus tes. Intinya, kami tunggu regulasi dan juknis turun, baru diumumkan seleksinya, termasuk syarat-syarat dan nilai ambang batas," tutup Zanuriah. (kam/c)

"Instruksi" Pusat Belum Turun

  • Bagikan