Benahi Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Bagikan
Kepala BPKAD Konsel, Mujahidin saat menjelaskan urgensi terkait tata cara penghapusan barang milik negara/daerah, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Akuntabilitas menjadi faktor penting dalam reformasi manajemen pemerintahan. Khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban atas barang milik negara/daerah (BMN/D). Pengelolaan dan pertanggungjawaban tersebut jadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam bentuk laporan keuangan. Begitu pentingnya membenahi pengelolaan BMN/D ke arah lebih baik, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Bidang Pengelolaan Aset menggelar workshop tata cara penghapusan aset tersebut.

Kepala BKAD Konsel, Mujahidin, mengatakan, workshop itu memiliki urgensi dalam pengelolaan barang milik negara atau daerah. Khususnya dalam menghapuskan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis sehingga hanya membebani pemerintah. "Dalam workshop ini, melahirkan solusi untuk menghapus barang milik daerah yang sudah rusak atau membebani. Barang yang biaya operasional atau pemeliharaannya lebih besar dari manfaatnya," ungkapnya dalam kegiatan yang diikuti 36 pengurus BMD lingkup dinas dan badan, 26 pengurus barang kecamatan, serta 15 pengurus barang kelurahan, Kamis (1/9).

Mujahidin mengingatkan pihak terkait dalam hal ini pengurus barang, melakukan inventarisasi untuk diusulkan ke BKAD melalui Bidang Aset untuk dihapus atau lelang secara terbuka. "Kita dudukan bersama, mencari pemecahan masalah yang selama ini menjadi kendala di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan terkait barang atau aset," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Patwan, mengatakan pengelolaan barang milik daerah merupakan implementasi atas peraturan yang telah ditetapkan. Diantaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 terkait pengelolaan barang milik negara atau daerah.

"Kemudian Peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Lalu Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor 4 tahun 2020 soal pedoman pengelolaan barang milik daerah," sebutnya. Workshop itu bertujuan agar aparatur pengurus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara penghapusan barang milik daerah. Harapannya, para peserta dapat optimal melaksanakan pembukuan dan pelaporan. "Kami hadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sultra dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan," sebut Patwan. (c/ndi)

  • Bagikan