KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tak semua persoalan harus berakhir di meja pengadilan. Kasus penganiayaan seorang ABG di Kendari yang dilakukan dua wanita inisial NA (16) dan MZ (16) justru berakhir damai. Korban dan dua pelaku bersepakat menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kasus dihentikan setelah kedua belah pihak antara pelaku dan korban berdamai. Keluarga korban dan keluarga pelaku sudah bertemu dan berkomunikasi secara persuasif.
"Keduanya sudah damai, dan bersepakat proses hukumnya tidak dilanjutkan," kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos kemarin.
Selain menempuh jalur damai kata dia, penghentian kasus juga karena kedua pelaku masih di bawah umur. Sehingga ditempuh solusi mengutamakan penanganan perkara tersebut dengan cara diversi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari untuk mendiversi perkara ini.
"Hasil dari diversi, kedua keluarga pelaku dan korban mengajukan perdamaian. Dan berdasarkan dengan diversi itu, kedua pelaku telah kami bebaskan," ujar AKP Fitrayadi.
Sebelumnya, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua orang wanita inisial NA (16) dan MZ (16) atas kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah indekos. Motif penganiayaan karena masalah utang. Korban memiliki utang kepada salah satu pelaku penganiayaan yang belum dibayar. Kesal karena tak kunjung dibayar, kedua pelaku melampiaskan emosi dengan cara menganiaya korban. (c/ali)